Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dugaan Maladministrasi, Mantan BPD Gugat SK Bupati Jeneponto ke Ombudsman

badge-check

					Mantan ketua BPD Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Idam Talli. (BERITA.NEWS/Ilham). Perbesar

Mantan ketua BPD Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Idam Talli. (BERITA.NEWS/Ilham).

BERITA.NEWS, Jeneponto – Mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Idam Talli menggugat Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar ke kantor Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan, Rabu (7/8/2019).

Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan Bupati Jeneponto pada tahun 2016 lalu.

Menurut Idam Talli, keputusan Bupati Jeneponto mengeluarkan SK tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme perundangan-undangan. Olehnya itu, tak sungkan Mantan BPD Desa Sapanang itu melaporkan Bupati Jeneponto ke Ombudsman beberapa tahun lalu.

“Iya benar, saya gugat SK Bupati terkait adanya dugaan Maladministrasi dalam bentuk penyimpangan presedur dalam pelaksanaan penggantian antar waktu BPD lama ke BPD yang baru ke kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan di Makassar beberapa bulan lalu,”kata dia saat ditemui dikediamannya, Selasa Malam, (6/8/2019).

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Menurutnya, dari laporan itu, Ombudsman tengah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan memerintahkan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar agar mencabut surat keputusan Bupati Jeneponto nomor 149 Tahun 2017.

“Tentang pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa pengganti antar waktu Desa Sapanang dan menetapkan kembali BPD yang lama untuk menjabat,”kata Idam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan Djoer saat dikonfirmasi melalui via Whatshaap. “Benar,”tulisan singkatnya,Selasa malam, (6/8/2019).

Sementara, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.

  • Ilham

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah