Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Penganiayaan Guru di Gowa Digelandang Polisi

badge-check

					Press Conference pelaku penganiayaan terhadap guru SD di Kabupaten Gowa. (BERITA.NEWS/ACP). Perbesar

Press Conference pelaku penganiayaan terhadap guru SD di Kabupaten Gowa. (BERITA.NEWS/ACP).

BERITA.NEWS, Gowa – Pasca viralnya video penganiayaan yang dilakukan oleh dua remaja kepada seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Pa’bangiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Rabu 4 September 2019 kemarin, kedu apelaku dalam video tersebut berhasil diamankan Polres Gowa.

Kedua pelaku yakni NV (20) dan APR (17) ini belakangan diketahui merupakan kakak beradik.

Dalam Press Conferencenya, Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan,
Penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku berawal dari memuncaknya emosi pasca menerima informasi bahwa adik mereka mengalami pertengkaran sesama murid di dalam kelas.

“Kami sayangkan karena  saat mendengar pertengkaran antar murid yang melibatkan adiknya tersebut direspon secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya, dengan mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru, sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas,” jelas  AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa. Kamis (5/9/2019).

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Pihak kepolisian bahkan sangat menyayangkan kejadian ini karena terjadi didalam kelas dan disaksikan oleh siswa-siswi yang tidak sepatutnya diperlihatkan.

“Kejadian ini sangat disayangkan, karena terjadi di hadapan murid di dalam kelas. Apapun alasannya, hal ini tidak sepatutnya terjadi, karena ada etika yang harus dijaga sehingga tidak memberikan efek psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam kelas tersebut,” tutur Kapolres Gowa.

Dalam kejadian ini, penyidik Polres Gowa menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, diantaranya satu lembar kaos hitam, satu lembar baju kaos abu abu, dan dua lembar celana jeans.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.

  • ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal