BERITA.NEWS, Selayar — Kasus kehilangan barang berharga di sebuah kamar kos di Kabupaten Kepulauan Selayar menghebohkan warga. Seorang penghuni kost dibuat terkejut setelah mendapati barang-barangnya raib tanpa jejak saat kembali ke kamar yang telah lama ditinggalkannya.
Peristiwa ini kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/58/IV/2026/SPKT/Polres Kep. Selayar/Polda Sulsel.

Kejadian bermula saat korban meninggalkan kamar kosnya sejak Februari 2026. Pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, korban sempat meninggalkan kunci kamar di rak sepatu yang berada tepat di depan kamar.
Namun, situasi mulai mencurigakan ketika pada Minggu (15/03/2026), korban mendapat kabar dari rekannya terkait rencana perbaikan pipa oleh tukang servis atas perintah pemilik kos.
Anehnya, korban mengaku saat itu kunci kamar masih dalam penguasaannya. Puncaknya terjadi saat korban kembali ke kamar pada Kamis (09/04/2026). Ia mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang.
Di antaranya satu unit handphone serta perhiasan emas berupa dua kalung, empat cincin, dan satu anting dengan total berat sekitar 13 gram.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung bergerak melakukan penyelidikan awal.
“Penyidik telah mengambil keterangan korban dan akan mendalami akses keluar masuk kamar serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi saat kejadian,” ujarnya.
Fakta yang cukup mengejutkan terungkap dari hasil komunikasi awal dengan pemilik kos. Disebutkan bahwa kamar sempat dibuka sebelum adanya izin dari penyewa.
“Kami mendapat informasi bahwa kamar sempat dibuka oleh pemilik kost tanpa izin korban. Hal ini tentu menjadi fokus dalam proses penyelidikan,” jelas IPTU Sukarman.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa seluruh unsur dalam laporan masih akan didalami secara objektif, termasuk memastikan keberadaan barang yang dilaporkan hilang serta siapa pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara serius.
“Saya telah memerintahkan jajaran Reskrim untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan, sementara masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap keamanan tempat tinggal, terutama saat meninggalkan kamar dalam waktu lama.
Penulis: Syarif
![]()





























