Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Palopo-Luwu

DPRD Luwu Setujui Ranperda PDAM Tirta Dharma

badge-check

					DPRD Luwu Setujui Ranperda PDAM Tirta Dharma Perbesar

BERITA.NEWS,Luwu- Rapat Paripurna ke X DPRD Luwu menyetujui Ranperda PDAM Tirta Dharma. Selasa (25/12/2022).

Agenda Ranperda ini mendengarkan pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Luwu terhadap Ranperda perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Dharma

Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali memimpin langsung Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua I, Andi Mappatunru dan Wakil ketua II, Zulkifli.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, H Sulaiman hadir mewakil Bupati Basmin Mattayang.

Mewakili Fraksi Perindo, H Muliadi menyetujui pembahasan Ranperda PDAM Tirta Darma, statusnya dari Perusda menjadi Perumda.

Senada dengan H Muliadi, perwakilan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ridwan Bakokang menyampaikan pandangannya.

“Sebagaimana kita ketahui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Luwu yang di dirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2005

tentang Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, yang menjadi perusahan daerah air minum perlu dilakukan penyesuaian, utamanya terkait bentuk hukum,

yang semula berbentuk perusahaan daerah air minum diubah manjadi perusahaan umum daerah.

Demikian pula terhadap beberapa ketentuan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan Bakokang.

Sementara, dari Fraksi PPP melalui Nur Asphina menyampaikan apresiasi yang kepada Bupati Luwu beserta jajarannya berhasilnya merampungkan Ranperda.

“Sesungguhnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada pemerintah, yaitu Bumi, Air dan

Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk itu pemerintah daerah wajib menindaklanjuti dalam bentuk organisasi badan hukum demi peningkatan tata kelola

air minum agar beroperasi secara profesional, efisien dan efektif,”kata Nur Asphina.

Sekda Luwu kemudian menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk proaktif dalam mengikuti pembahasan Ranperda tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rutan Masamba Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati HBP ke-62

8 April 2026 - 11:30 WITA

bersih-bersih

Razia Besar di Lapas Palopo, Barang Terlarang Disita, Tapi Ada yang Nihil

7 April 2026 - 15:49 WITA

razia

Rutan Masamba Gelar Tes Urine dan Penggeledahan Gabungan, Seluruh WBP Negatif Narkoba

7 April 2026 - 08:00 WITA

tes urine

Tak Disangka! Ratusan Petugas & WBP Lapas Palopo Jalani Tes Narkoba, Ini Hasilnya

6 April 2026 - 22:21 WITA

tes urine

Porseni WBP Resmi Dibuka di Rutan Masamba, Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

31 Maret 2026 - 21:28 WITA

porseni
Trending di Palopo-Luwu