Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar RDP Terkait Relokasi Pasar Terong

badge-check

					DPRD Kota Makassar Gelar RDP Terkait Relokasi Pasar Terong Perbesar

BERITA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana relokasi Pasar Terong. Rapat tersebut dihadiri oleh PD Pasar Kota Makassar serta para pedagang Pasar Terong, dan berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (8/7/2025).

Dalam pertemuan itu, anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin proses penertiban Pasar Terong justru merugikan para pedagang, karena hal tersebut menyangkut mata pencaharian mereka.

“Kami (dewan) berharap relokasi ke depan membawa dampak yang lebih baik, baik dari segi tempat maupun dari sisi konsumennya. Namun untuk mencapai itu, tentu ada banyak hal yang harus dipersiapkan,” ujar Basdir.

Ia juga mendorong PD Pasar bersama Pemerintah Kota Makassar untuk menyediakan lokasi yang representatif bagi para pedagang.

“Jangan sampai relokasi ini hanya sebatas wacana lalu diabaikan. Tidak bisa seperti itu. Kami pasti akan mengawal proses ini. Setelah relokasi dilakukan, kita akan lihat bagaimana upaya pemerintah dalam menarik konsumen dan menertibkan legalitas, karena hal itu sangat penting untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya pembenahan dan legalitas Pasar Terong dalam waktu dekat. Ia menyoroti aspek keamanan bangunan sebagai faktor utama yang harus diperhatikan.

Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Terong, Zainal, menyampaikan bahwa pada dasarnya para pedagang tidak perlu dipindahkan, melainkan cukup dilakukan penataan ulang di lokasi yang ada saat ini. Menurutnya, tempat relokasi yang ditawarkan saat ini belum layak dan tidak representatif.

“Memang bangunannya tidak layak, secara umur sudah 30 tahun. Sementara dalam aturan, usia ideal bangunan pasar hanya 25 tahun. Seharusnya bangunan itu didesain ulang dan direvitalisasi,” ujarnya.

Zainal juga menjelaskan bahwa sepinya aktivitas di Pasar Terong disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya sistem harga yang mengikuti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta desain pasar yang berbentuk kotak-kotak.

“Pedagang lebih menyukai model pasar yang berbentuk hamparan. Ketika kami dipindahkan, banyak pertanyaan yang muncul: bagaimana sistem pembayarannya, berapa harganya, siapa pemilik tempat baru itu, berapa lama masa pemanfaatannya, dan apa jaminannya jika tempat baru tersebut tidak ramai pembeli?” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pedagang setuju untuk direlokasi.

“Kami bersedia pindah jika tempatnya sudah dibenahi. Kedua, harus ada kepastian mengenai harga dan kepemilikan tempat. Ketiga, tidak boleh ada lagi pedagang yang berjualan di Jalan Sawi sepanjang 360 meter. Kalau masih ada yang berjualan di sana, itu tidak adil. Keempat, jika ini sudah menjadi relokasi keempat kalinya dan tetap tidak ramai, mohon maaf, kami akan memilih untuk kembali turun (berjualan seperti semula),” pungkas Zainal.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 DPRD Makassar Ditunda Akibat Kerusakan Gedung

31 Agustus 2025 - 19:30 WITA

Sambil Menangis, Supratman Rela Pertaruhkan Nyawa Demi Kedamaian Makassar

31 Agustus 2025 - 11:24 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

31 Agustus 2025 - 11:02 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

29 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Trending di DPRD Makassar