Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

DPRD Kota Bengkulu Kritik Kinerja Pemkot Dalam Penanganan Mihol

badge-check

					DPRD Kota Bengkulu Kritik Kinerja Pemkot Dalam Penanganan Mihol Perbesar

Bengkulu, Berita.news – Wakil Komisi II DPRD Kota Bengkulu Pudi Hartono mengkritik kinerja pemkot dalam penegakan perda minuman beralkohol (Mihol) di Kota Bengkulu.

 

Ia menilai saat ini Pemkot belum serius dalam menegakan perda tersebut karena masih banyak laporan masyarakat terkait peredaran mihol yang masih dijual bebas tak sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut menurutnya belum sesuai terhadap semboyan kota Bengkulu yang religius dan bahagia.

 

“Kita minta kepada pemkot, berdasarkan laporan dan pemantauan kami saat ini peredaran minuman beralkohol di kota masih  tidak terkendalikan. Sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2016 itu kan jelas pengendalian itu kan diatur di dalam Perda dan nggak boleh disembarang tempat. Ada tempat-tempat tertentu yang memang itu direkomendasikan sesuai dengan Perda itu karena dengan pertimbangan dan pemanfaatan seperti di hotel-hotel berbintang itu boleh ada, tapi kalau di yang tempat hiburan atau tempat nongkrong anak-anak itu enggak pernah tertibkan oleh pemerintah kota Bengkulu,” jelas Pudi.

 

Sesuai dengan semboyan kota religius dan bahagia, tambah Pudi, pemkot diminta lebih konsentrasi dalam penegakan perda tersebut. Selain memiliki landasan hukum berupa perda, pemkot juga memiliki tim dan armada seperti Satpol PP yang harusnya melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang menjual mihol selain yang diperbolehkan dalam perda.

 

“Pengaruh minuman keras ini akan berdampak negatif bagi anak-anak kita. Intinya kami DPRD menuntut agar pemkot untuk bisa menjalankan regulasi ini karena kita sudah punya perdanya. Dari awal perda ini disahkan saya lihat belum ada tindakan yang serius yang dilakukan. Jika tak dikendalikan secara serius mihol ini akan berdampak dan memicu pada tindak kejahatan lainnya,” tutup Pudi.(Adv)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional