Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

DJP Sulselbartra Raih Penerimaan Pajak Rp 8,1 Triliun, PPN Tumbuh Signifikan

badge-check

					DJP Sulselbartra Raih Penerimaan Pajak Rp 8,1 Triliun, PPN Tumbuh Signifikan Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sulselbartra merilis capaian penerimaan pajak di Sulsel hingga 31 Agustus 2023.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra realisasi penerimaan pajak di Sulsel hingga 31 Agustus sebesar Rp 8,1 Triliun atau 65,50 persen dari target Rp 12,83 Triliun.

Arridel Mindra mengatakan, dari total realisasi penerimaan pajak itu, PPN mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan.

“Pertumbuhan PPN sebesar 27,2 persen, dengan realisasi sebesar Rp3,25 triliun dari target Rp5,81 Triliun,” kata Arridel Mindra saat konferensi pers Kinerja APBN Sulsel di Hotel Claro Makassar, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya petumbuhan PPN ini, didorong oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik. Peningkatan harga komiditas dan penyesuaian tarif PPN 11 persen.

Lalu ada PPh 21 meningkat seiring dengan meningkatnya penerimaan masa (upah dan gaji) dari wajib pajak sektor jasa keuangan utamanya perbankan.

Baca Juga :  Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

“Kinerja PPh Badan yang tumbuh baik sebesar 9,4 persen ditopang oleh tingginya penerimaan dari setoran masa sektor perdagangan dan pertambangan,” sebt Arridel.

Selanjutnya, PPh final tumbuh negatif yang cukup besar sebesar –63,0 persen karena tidak ada lagi penerimaan yang bersumber Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Selain itu, Kanwil DJP Sulselbartra meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi 9PSA atu Merdeka 78
dalam rangka momentum HUT Kemerdekaan RI untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

Adapun program PSA ini merupakan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Program ini mulai berlaku dari 17 Agustus 2023 s.d. 31 Januari 2024. Wajib Pajak dapat memilih untuk kategori program PSA, yaitu Super, Spesial dan Standar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

Trending di Makassar