BERITA.NEWS, Selayar – Polemik pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Akhmad Marzuki, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.
Melalui Ps. Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aiptu Suardi Alimuddin, kepolisian memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak tahun 2020 disebut belum juga dilimpahkan ke kejaksaan hingga saat ini.

Menurut Suardi, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar, penanganan perkara tersebut sebenarnya telah lebih dahulu dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan sebelum diterbitkannya surat P-21 A oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan atas permintaan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, sehingga kewenangan penanganan dan pelimpahan perkara selanjutnya berada di tingkat Polda.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Reskrim Polres Kepulauan Selayar, diketahui bahwa sebelum surat P-21 A dari kejaksaan diterbitkan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Sulsel,” jelas Suardi.
Ia merinci, pengiriman berkas perkara beserta berita acara serah terima dilakukan pada 16 September 2020 berdasarkan permintaan dari Polda Sulawesi Selatan. Sementara itu, surat P-21A dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar baru diterbitkan pada 21 September 2020.
Sebelumnya, dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa pihak kejaksaan melalui surat P-21A bernomor B-543/P.4.28/Eoh.1/09/2020 tertanggal 21 September 2020 menyampaikan bahwa tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti belum diserahkan oleh penyidik sehingga diminta agar proses pelimpahan segera dilakukan.
Namun menurut klarifikasi dari Polres Kepulauan Selayar, pada saat surat tersebut diterbitkan, penanganan perkara dimaksud sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Polres, karena telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan..
Dengan demikian, perkembangan lebih lanjut terkait perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kasat Reskrim tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.
Pihak Polres Kepulauan Selayar berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada publik mengenai proses penanganan perkara tersebut serta menghindari kesalahpahaman terkait status penanganannya.
![]()
























