Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Disebut Mangkrak Sejak 2020, Polres Selayar Klarifikasi Status Kasus Mantan Kasat Reskrim

badge-check

					Kantor Polres Kepulauan Selayar. [Foto: Ist] Perbesar

Kantor Polres Kepulauan Selayar. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Selayar – Polemik pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Akhmad Marzuki, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.

Melalui Ps. Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aiptu Suardi Alimuddin, kepolisian memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak tahun 2020 disebut belum juga dilimpahkan ke kejaksaan hingga saat ini.

Menurut Suardi, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar, penanganan perkara tersebut sebenarnya telah lebih dahulu dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan sebelum diterbitkannya surat P-21 A oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Ia menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan atas permintaan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, sehingga kewenangan penanganan dan pelimpahan perkara selanjutnya berada di tingkat Polda.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Reskrim Polres Kepulauan Selayar, diketahui bahwa sebelum surat P-21 A dari kejaksaan diterbitkan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Sulsel,” jelas Suardi.

Ia merinci, pengiriman berkas perkara beserta berita acara serah terima dilakukan pada 16 September 2020 berdasarkan permintaan dari Polda Sulawesi Selatan. Sementara itu, surat P-21A dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar baru diterbitkan pada 21 September 2020.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Sebelumnya, dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa pihak kejaksaan melalui surat P-21A bernomor B-543/P.4.28/Eoh.1/09/2020 tertanggal 21 September 2020 menyampaikan bahwa tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti belum diserahkan oleh penyidik sehingga diminta agar proses pelimpahan segera dilakukan.

Namun menurut klarifikasi dari Polres Kepulauan Selayar, pada saat surat tersebut diterbitkan, penanganan perkara dimaksud sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Polres, karena telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan..

Dengan demikian, perkembangan lebih lanjut terkait perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kasat Reskrim tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.

Pihak Polres Kepulauan Selayar berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada publik mengenai proses penanganan perkara tersebut serta menghindari kesalahpahaman terkait status penanganannya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal