Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

NTB

Debu dari Penimbunan Pasir Ganggu Pedagang Nasi di Monggonao, SEMMI NTB Minta DLH Bertindak

badge-check

					Debu dari Penimbunan Pasir Ganggu Pedagang Nasi di Monggonao, SEMMI NTB Minta DLH Bertindak Perbesar

BERITA.NEWS, Bima – Aktivitas penimbunan pasir di wilayah Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima menimbulkan keresahan warga sekitar. Salah satu penjual nasi di kawasan tersebut mengaku terganggu oleh debu yang berasal dari tumpukan material pasir yang dibiarkan begitu saja di area terbuka.

Menurut penuturan penjual nasi yang enggan disebutkan namanya, debu dari tumpukan pasir itu sering kali beterbangan saat angin kencang atau kendaraan melintas, hingga mengotori makanan yang dijual.

“Kalau siang hari, apalagi pas angin agak kencang, debunya sampai ke meja makan. Nasi yang saya jual bisa kena debu halus. Kadang saya harus tutup cepat, biar tidak masuk ke lauk. Pembeli juga jadi berkurang,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Pantauan di lokasi menunjukkan, tumpukan pasir dalam volume besar masih tersimpan di area terbuka dekat pemukiman warga dan jalur lalu lintas utama. Aktivitas penimbunan disebut telah berhenti sejak beberapa waktu lalu, namun materialnya tetap dibiarkan menumpuk tanpa pengamanan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat, Muhammad Rizal Ansari, menilai bahwa situasi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi ke DLH Kota Bima untuk meminta klarifikasi izin lingkungan (UKL–UPL atau SPPL). Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang menimbun bahan yang menimbulkan gangguan lingkungan. Apalagi kalau debunya sudah berdampak pada pedagang kecil di sekitar,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, SEMMI NTB juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 109 UU PPLH, jika di kemudian hari material pasir tersebut digunakan untuk kegiatan proyek tanpa memiliki izin lingkungan.

“Kami tidak menuduh, tapi kami meminta DLH bertindak cepat. Kalau nanti terbukti pasir itu digunakan untuk proyek tanpa izin UKL–UPL, maka unsur pidananya sudah jelas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang dikirim oleh SEMMI NTB.
Warga sekitar berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan tumpukan pasir yang mencemari udara dan mengganggu aktivitas ekonomi kecil di kawasan tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hilirisasi Smelter PT AMNT Mandek, Emas Melayang: PW SEMMI NTB Bongkar Dugaan Pelanggaran

5 April 2026 - 11:30 WITA

Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Ipemi Bagi Sembako untuk Warga

26 Februari 2026 - 13:38 WITA

Pasar Murah, Lurah Panggi: Ini Sangat Membantu Warga

12 Februari 2026 - 12:24 WITA

Insiden di Wadukopa, Camat Soromandi Dukung Aksi Protes Warga Asal Tidak Anarkis

29 Januari 2026 - 19:48 WITA

Gaji Tidak Dibayar, Dosen Unswa Melakukan Unjuk Rasa 

21 Januari 2026 - 13:25 WITA

Trending di NTB