Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

CV Zarwa Pentas Persada Terancam di PTUN-kan dan Dilapor ke Polisi

badge-check

					CV Zarwa Pentas Persada Terancam di PTUN-kan dan Dilapor ke Polisi Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – LSM Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan siap menggugat CV Zarwa Pentas Persada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana CV Zarwa memenangkan tender proyek Jalan Salatambung Rp7,9 miliar 2019 yang dinilai cacat hukum.

Direktur LSM Laksus Muhammad Ansar mengatakan pengajuan PTUN dilakukan untuk memohon ke hakim agar membatalkan proyek yang dimenangkan CV Zarwa.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses tender sampai dimenangkan oleh CV Zarwa. Bahkan ada dugaaan kongkalikong ke oknum Pokja, ULP hingga Kadis PU Sulawesi Barat.

Pasalnya, dalam proyek itu, dimana empat tenaga ahli CV Zarwa Pentas Persada selaku pemenang proyek menyatakan mundur dan menarik semua sertifikasi keahliannya.

Keempatnya masing-masing; Mukhtasyam (Juru ukur kuantitas pekerjaan jalan dan jembatan),Yudhie Pradifta (General Superintendent), Sahabuddin Quality/ Quantity SUperintendent), dan Hidayat (Material Superintendent).

Baca Juga :  Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

Selain itu, CV Zarwa akan dilaporkan ke kepolisian terkait proses tender yang dianggap melanggar secara hukum. “Kami sudah punya data-data yang kami miliki dan siap melaporkan ke PTUN dan polisi. Bahkan termasuk Pokja UPL nya.

Salah satu mantan tenaga ahli CV Zarwa Pentas Persada menegaskan siap membeberakan apa saja pelanggaran dalam proses tender. Bukan itu saja, di Kabupaten Pangkep, CV Zarwa memiliki catatan administrasi yang selayaknya sudah diblacklist dan tidak bisa mengikuti proses tender tahun ini.

Mukhtasyam bersama rekan-rekannya juga telah mengajukan surat secara resmi ke dinas terkait, Dinas PU Sulbar dan Pokja. Dimana kasus ini, bos CV Zarwa bersama Pokja terancam pidana penjara karena bukti-bukti administrasi pelanggaran sangat jelas.

“Ini menyangkut perihal karyawan dan Undang-undang tenaga kerja. Ini sudah sesuai dengan mekanisme hubungan industrial dan tanpa motivasi negatif,” bebernya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Trending di Daerah