BERITA.NEWS,Makassar- Pengusaha penyewaan Skuter atau sepeda listrik di Kawasan Citraland Center Poin of Indonesia (CPI) merugi, Manajemen Ciputra selaku pengelola diduga langgar perjanjian dan aturan sepihak.
Reza salah satu pengusaha penyewaan Skuter CPI menyampaikan kekecewaan atas kebijakan sepihak Manajemen Ciputra yang mempersulit usahanya.

Ia mengatakan awalnya pihak Ciputra sendiri yang menawarkan untuk operasi sewa sepeda listrik di Kawasan CPI, syaratnya harus menyewa ruko.
Hanya saja, setelah ia dan para pengusaha Skuter lainnya sudah mengambil atau menyewa ruko,
pihak manajemen mengeluarkan aturan sepihak.
Mulai melarang Skuter sewaan itu parkir depan ruko yang sudah mereka sewa. Bahkan pihak manajemen membatasi rute yang dilalui.
“Padahal kalau sudah sewa ruko parkir juga menjadi hal pemilik ruko.
Setelah sewa beberapa bulan hak untuk lahan parkir itu hilang, mereka melarang, padahal kami fungsikan sesuai tempatnya.
Masa orang yang datang dari luar CPI datang parkir boleh,” ucapnya.
Lebih lanjut Reza mengatakan pihak pengelola mengeluarkan aturan hanya bisa menyimpan Skuter sewaan di area gedung, ini lantas mempersulit usaha dan masyarakat yang ingin menyewa.
“Banyak peraturan sepihak tampa ada sosialisasi dan mediasi ke kita. Harusnya pihak manajemen menengahi, ini kami mau ketemu susah, mediasi mereka tolak,” bebernya.
Reza mengaku sejak aturan dari Manajemen Ciputra pendapatan dari jasa sewa Skuter CPI menurun drastis.
“Dulu sehari bisa Rp 1 juta, sekarang paling Rp 100 – 200 ribu. Sementara kami punya 9 karyawan. Belum lagi sewa ruko dan biaya lainnya cukup tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Lela salah satu penyewa ruko dan usaha sewa skuter listrik CPI juga sangat kecewa dengan manajemen Ciputra.
Ia merasa dijebak pihak pengelola yang awalnya sangat manis dan membolehkan penyewa ruko untuk usaha skuter sewaan kini mulai berbalik.
“Rp 500 juta setahun (sewa ruko) kalau saya tau dari dulu larang Sepeda, saya tidak ambil. Aturan itu berubah-ubah,” keluhnya.
![]()





























