Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Bupati Luwu Sosialisasi Perbup 107 Tahun 2020 di Pasar  Sentral Belopa

badge-check

					Bupati Luwu Sosialisasi Perbup 107 Tahun 2020 di Pasar  Sentral Belopa Perbesar

BERITA.NEWS, Luwu – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang memantau langsung pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati No 107 Tahun 2020 di Pasar Sentral Belopa Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara, Kamis (24/9/2020)

Peraturan Bupati No 107 tahun 2020 mengatur tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 disingkat Covid-19

“Sejak 14 September 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikoordinir oleh Kapolres Luwu selaku Ketua Harian melakukan sosialisasi Perbup tersebut. Hari ini saya melakukan pemantauan di Pasar Sentral Belopa untuk melihat secara langsung sejauh mana Perbup itu diterima dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk ASN, perbankan dan pelaku-pelaku usaha”, kata H Basmin Mattayang

Menurut Bupati, Penularan wabah Covid-19 terus meningkat dan sampai saat ini belum ditemukan vaksin untuk pengobatan sehingga langkah pencegahan perlu dilakukan secara masif

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

“Covid-19 ini sampai sekarang belum ada vaksinnya dan penyebarannya masih terus meningkat, sehingga pemerintah daerah melalui Tim Gugus Tugas berupaya keras melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu disiplin menggunakan masker, senantiasa menjaga jarak ditempat-tempat keramaian dan rajin mencuci tangan”, lanjut H Basmin Mattayang

Dalam Perbup 107 tahun 2020, selain mengatur tentang kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, pada beberapa pasal juga mengatur pemberian sanksi bagi sapa saja yang melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan

Sosialisasi dilakukan kepada individu maupun kelompok dengan cara humanis. Selain sosialisasi, pemberian masker juga dilakukan jika terdapat masyarakat tidak menggunakannnya

Ikut mendampingi Bupati, Kadis Perdagangan, Husain, Kasatpol PP, Andi Iskandar, Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata,  Kapolsek Belopa Polres Luwu, AKP Ahmad, dan Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Hasbi Karim.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah