Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Bukan Selingkuh! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Dugaan Pemerkosaan Pasutri Majikan AW

badge-check

					Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto: iStockphoto) Perbesar

Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto: iStockphoto)

BERITA.NEWS, Makassar — Sepasang suami istri yang berprofesi sebagai majikan diduga melakukan pemerkosaan, kekerasan seksual, dan eksploitasi kerja terhadap seorang perempuan berinisial AW (22), penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban panik karena AW tiba-tiba tak bisa dihubungi.

Sejak sebuah pesan terakhir masuk, ponsel korban mendadak tidak aktif. Situasi itu membuat keluarga melapor dan meminta bantuan pendampingan.

Sekitar pukul 07.00 Wita, korban akhirnya berhasil dihubungi. Saat itu, AW mengaku sedang disekap dan dipaksa melakukan hubungan seksual oleh suami majikannya, atas perintah sang istri.

“Korban dipaksa bersetubuh oleh suami majikannya atas perintah majikan perempuan, dengan alasan korban dituduh berselingkuh,” ujar Alita Karen, Sekretaris YPMP, saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar.

Tak berhenti di situ, aksi bejat tersebut bahkan direkam. Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam dengan ponsel yang disembunyikan di dalam lemari, sementara rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh sang istri majikan.

Baca Juga :  Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

Rekaman itu diduga dijadikan alat ancaman agar korban tidak melapor dan tidak menuntut gajinya.

AW juga mengaku mengalami kekerasan fisik, ia dipukul, ditampar, hingga dijambak saat menolak.

YPMP menegaskan bahwa kasus ini bukan hubungan suka sama suka, melainkan tindakan yang disertai ancaman dan penyekapan.

Selain kekerasan seksual, korban disebut mengalami eksploitasi kerja. Selama sekitar tiga bulan, AW bekerja dari pukul 19.00 hingga 12.00 Wita, namun hanya menerima upah Rp60 ribu per hari.

YPMP mendesak agar kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena memuat unsur kekerasan seksual, eksploitasi, dan penyekapan.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku telah ditangkap dan rilis resmi rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, yang menyebut laporan korban telah diterima dan kini ditangani Unit PPA.

“Korban melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang menjadi majikannya,” ungkapnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan, sementara publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal