Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Bikin Gaduh di Penginapan Bulukumba, Polisi Tetapkan MA Sebagai Tersangka

badge-check

					Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang pria asal Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial MA (35), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bulukumba.

MA ditangkap usai membuat kegaduhan di sebuah penginapan dan kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Insiden bermula ketika MA muncul di salah satu penginapan di Bulukumba.

Ia datang sendirian dan mencoba masuk ke dalam kamar yang dihuni perempuan.

Tindakan mencurigakan ini langsung menarik perhatian warga sekitar dan penghuni kamar lainnya.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, MA terdengar berbicara dengan nada santai.

Seorang perempuan dalam video bahkan mengatakan, “Ini toh masuk di kamar, mauki main sama temanku,” menggambarkan upaya MA untuk mendekati penghuni kamar.

Yang mengejutkan, MA mengaku sebagai anggota Polri. Tak hanya itu, ia juga menunjukkan identitas sebagai seorang wartawan.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Dua klaim ini semakin memicu keraguan warga, pemilik penginapan sehingga melaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat.

Tim gabungan Polres Bulukumba langsung mendatangi lokasi dan mengamankan MA tanpa perlawanan berarti.

Ia lalu dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat digeledah, polisi menemukan sebilah badik terselip di pinggang kirinya.

Senjata tajam itu langsung disita sebagai barang bukti.

MA mengakui bahwa badik tersebut memang miliknya dan dibawa dari rumah.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan MA sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan mulai Kamis, 8 Mei 2025. “Tersangka terbukti membawa senjata tajam,” ujar Ali.

MA kini dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Selain badik, polisi juga mengamankan kartu identitas serta surat tugas wartawan milik MA.

Namun, pihak berwenang masih mendalami keabsahan status kewartawanannya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut penyamaran sebagai aparat dan wartawan.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim seseorang tanpa bukti resmi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal