Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

BIG: Jumlah Pulau di Indonesia Disepakati 17.000 Pulau

badge-check

					Orang mengamati salah satu pulau di Indonesia. (ANTARA/HO-laman Badan Informasi Geospasial) Perbesar

Orang mengamati salah satu pulau di Indonesia. (ANTARA/HO-laman Badan Informasi Geospasial)

BERITA.NEWS, Jakarta – Badan Informasi Geospasial (BIG) mengatakan jumlah pulau di Indonesia disepakati menjadi 17.000 pulau dalam Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau.

Itu berarti ada penambahan 229 pulau jika dibandingkan dengan yang tercatat pada Gazeter Republik Indonesia pada 2020, yaitu 16.771 pulau.

“Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau juga menyepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022, yaitu penelaahan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah,” kata Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG Yosef Dwi Sigit Purnomo dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Sigit menuturkan ada sejumlah data yang akan ditelaah antara lain objek yang terindikasi bukan pulau, objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi dan objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah.

Untuk yang terakhir, telaah dilakukan pada objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.

Selain penelaahan, Sigit menilai perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati kementerian/lembaga (K/L) dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah.

Langkah itu dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter.

Saat ini, penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu ada area lahan daratan; terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi; dikelilingi oleh air; serta selalu berada di atas pasut tinggi.

Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

Gazeter Republik Indonesia Tahun 2021 rencananya diterbitkan pada 30 November 2021.

Sebelum diterbitkan, Gazeter perlu melewati proses pengumuman yang dilakukan pada 24 Agustus-4 Oktober 2021. Setelah itu, akan dilakukan penelaahan ulang terhadap tanggapan pada 5-25 Oktober 2021.

Proses selanjutnya adalah pengajuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nama Rupabumi Baku oleh Kepala BIG pada 26 Oktober-12 November 2021.

Terakhir yakni proses layout. Data lengkap dapat diakses masyarakat melalui aplikasi sinar.big.go.id.

Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau pada 23 Agustus 2021 yang dipimpin BIG itu diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pusat Hidro-oseanografi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional