Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Berikut Imbauan Lengkap Pemkot Makassar untuk Cegah Corona, Termasuk Tiadakan Car Free Day

badge-check

					Pemkot Makassar akhirnya mengeluarkan imbauan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), salah satunya dengan meniadakan sementara car free day. (net) Perbesar

Pemkot Makassar akhirnya mengeluarkan imbauan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), salah satunya dengan meniadakan sementara car free day. (net)

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya mengeluarkan imbuan larangan aktivitas keramaian untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di wilayahnya.

Selain meliburkan aktivitas sekolah dari 16 hingga 31 Maret 2020, juga meniadakan sementara car free day (CFD) yang biasa dilakukan hari Minggu pagi.

Imbauan itu dikeluarkan dalam surat yang ditujukan kepada seluruh SKPD se-Kota Makassar, Camat dan Lurah serta seluruh warga Makassar. Surat edaran ini bernomor 440/83/DKK/III/2020 dan dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020.

Surat imbauan berdasarkan hasil rapat kordinasi kewaspadaan dan kesiapsiagaan virus corona atau Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Iqbal mengimbau untuk sementara waktu menghentikan aktivitas keramian baik kegiatan-kegiatan keramaian dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah.

“Terkait dengan kegiatan keramian dan proses pendidikan. ini yang kita mau lihat bagaimana kesiapsiagaan kita menghadapi wabah virus corona ini” ujar Iqbal di ruang rapat Sipakatau lt.2 Balai Kota Makassar, Senin (16/03/2020).

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Pilih Alihkan Anggaran Pengadaaan Randis ke Pendidikan dan Infrastruktur 

Berikut isi lengkap surat edaran Pemkot Makassar:

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam tanggal 14/3/2020. Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar dengan ini Pemkot Makassar menginstruksikan;

  1. Menghentikan Sementara proses belajar mengahar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16- 31 Maret 2020;
  2. Menunda sementara lomba-lomba yang melibatkan seluruh peserta didik/masyarakat/pelajar;
  3. Meniadakan sementara kegiatan car free day;
  4. Apel dan upacara bagi ASN untuk sementara ditiadakan;
  5. Dengen tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdor yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif;
  6. Menjaga lingkungan tetap higenis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Perilaku hidup bersih dan sehat;
  7. Menjaga kebersihan tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya;
  8. Mengurangi aktivitas di luar rumah.

Hal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

. Ratih Sardianti Rosi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar