Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

Bawaslu: 369 ASN Melanggar Netralitas pada Pilkada 2020

badge-check

					Bawaslu: 369 ASN Melanggar Netralitas pada Pilkada 2020 Perbesar

BERITA.NEWS, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 369 aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas sepanjang 2020 pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah 2020.

“Data sampai dengan 15 Juni 2020 jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang. Pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah,” kata Ketua Bawaslu Abhan, di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan ASN, yakni berupa kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.

“Kita sudah teruskan ke KASN dan ditindaklanjuti berupa rekomendasi,” kata dia.

Abhan mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 jangan kualitasnya terdegradasi karena persoalan netralitas aparatur sipil negara, oleh sebab itu Bawaslu mengingatkan kepala daerah agar tidak memobilisasi ASN dalam pilkada.

“Apalagi kemungkinan kegiatan kampanye dialihkan ke bentuk virtual, tentu ini menjadi potensi pelanggaran netralitas ASN dalam bermedia sosial,” ujarnya pula.

Bawaslu juga mengingatkan agar para ASN tetap mempertahankan sikap profesional tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2020, cukup bertugas memberikan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan sampai 15 Juni 2020 sudah masuk 195 dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan 47 pelanggaran telah ditindaklanjuti serta sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut dia, sepanjang 2019 silam terdapat 412 pelanggaran netralitas ASN pada pemilu, sedangkan baru pada pertengahan 2020 ini angka pelanggaran sudah dicatat mencapai 351 kasus.

“Kalau sampai Desember nanti perkembangannya ya kita tunggu, tapi gambarannya seperti itu,” ujarnya lagi.

Upaya menekan potensi pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada, KASN bersama Bawaslu membuat perjanjian kerja sama mengawasi dan menindak ASN yang tidak netral.

Perjanjian kerja sama itu akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan dalam bentuk pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan penindakan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada