Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Setujui Revisi Raperda Perparkiran

badge-check

					Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Setujui Revisi Raperda Perparkiran Perbesar

Kota Bengkulu,Berita.news – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu menyetujui Revisi terhadap Raperda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran ditingkatkan dalam pembicaraan tingkat kedua (rapat paripurna persetujuan), Selasa (26/07/2022).

Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan bahwa Raperda revisi ini memuat beberapa tambahan pasal yang mengatur hal teknis mengenai penyelenggaraan perparkiran, seperti retribusi parkir dan kewenangan penyelenggaraan perparkiran.

Dijelaskan Solihin, dalam Perda yang lama disebutkan bahwa penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sementara dalam revisi perda disebutkan bahwa penyelenggaraan parkir dapat dilaksanakan di luar ruang milik jalan dan di dalam ruang milik jalan.

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Solihin menambahkan pada prinsipnya dewan menyepakati revisi perda penyelenggaraan parkir karena parkir merupakan salah satu sektor potensial dalam pendapatan asli daerah.

Selain itu, aspek kepastian hukum juga menjadi pertimbangan Bapemperda untuk memastikan bahwa penyelenggaraan perparkiran yang dilakukan berjalan sesuai koridor aturan dan hukum yang berlaku.

“Bagi DPRD, revisi perda ini adalah dalam rangka pelayanan perparkiran bagi masyarakat luas dan pertimbangan kepastian hukum penyelenggaraan perparkiran,” pungkas Solihin.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional