Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Asyik Tidur Dirumah Tetangga, Pelaku Curas Dibekuk Polisi

badge-check

					Pelaku Curas Reza Daeng Raja alias Reza Tatto saat diamankan oleh tim gabungan Polres Takalar bersama barang bukti, Selasa (18/6/2019) kemarin. (Berita.news/Abdul Kadir). Perbesar

Pelaku Curas Reza Daeng Raja alias Reza Tatto saat diamankan oleh tim gabungan Polres Takalar bersama barang bukti, Selasa (18/6/2019) kemarin. (Berita.news/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Takalar – Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Bonto Mattiro, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Takalar.

Reza Daeng Raja alias Reza Tatto (21) berhasil diamankan saat sedang tidur lelap di rumah tetangganya oleh tim gabungan Hantu malam Resmob takalar bersama unit Reskrim Polsek Gaksel, dan Polsek Mapsu pada Selasa (18/6) kemarin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Takalar AKP Muh Warpa menjelaskan pelaku sudah menjadi buron sejak bulan Ramadhan lalu lantaran melakukan pencurian handphone dari tangan korbannya. Sehingga membuat korbannya terseret hingga 50 meter jauhnya.

“Dua penadah sebelumnya sudah diamankan, dari hasil interogasi keduanya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tidur lelap di rumah tetangganya kemarin sore,” kata AKP Warpa kepada Berita.news, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Selama dua hari dilakukan lidik di kediamannya oleh personel, alhasil kata Warpa pelaku berhasil diamankan oleh personel gabungan bersama barang bukti lainnya.

“Dari tangan pelaku dan penadah diamankan barang bukti 1 unit merk Oppo gold, 1 unit motor digunakan saat beraksi. Modus aksi kejahatan pelaku pencurian dengan kekerasan ini dengan berpura pura bertanya alamat palsu dan langsung kabur menarik paksa handphone milik korban, sehingga korban mengalami luka dibadan akibat terseret,” jelas Kasatreskrim Polres Takalar.

Kini pelaku bersama dua penadah barang hasil curian diamankan di Mapolres Takalar, ketiganya di jerat dengan ancaman empat sampai lima tahun penjara.

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal