Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

Antisipasi Kerumunan Saat Penetapan Paslon, Bawaslu Sultra Gandeng Polisi

badge-check

					Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu (ANTARA/Harianto) Perbesar

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu (ANTARA/Harianto)

BERITA.NEWS, Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara bakal menggandeng Polres Kendari saat penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada 23 September 2020 mendatang guna mengantisipasi kerumunan dan memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna antisipasi dini adanya massa pendukung atau simpatisan ketika tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19

“Potensi kerumunan massanya itu pada saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020 nanti, untuk itu kami di Bawaslu juga sudah membuat pemetaan untuk mengantisipasi lebih dini,” kata Hamiruddin di Kendari, Kamis (17/9/2020).

Hamiruddin juga mengungkapkan, dalam meminimalisir terjadinya kerumunan massa di setiap tahapan Pilkada, pihaknya juga akan menyampaikan kepada para paslon, partai politik pengusung, termasuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan pihak kepolisian agar bersama-sama menaati protokol kesehatan.

Kata dia, sudah ada keputusan bersama antara Bawaslu, kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk desainnya kita akan koordinasikan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah pada kabupaten penyelenggara Pilkada,” ujar Hamiruddin.

Ia menjelaskan bahwa penegasan protokol kesehatan dalam pilkada telah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. KPU akan memberikan teguran kepada pihak yang tidak taat atau melanggar protokol kesehatan yang berpotensi membuat kluster baru penyebaran COVID-19.

Imbauan untuk tidak membuat kerumunan massa juga dilayangkan dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2663/IX/RES.1.24./2020 tertanggal 14 September 2020.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada