Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Andi Sudirman dan Keluarga Serahkan Zakat ke BAZNAS Sulsel

badge-check

					Andi Sudirman dan Keluarga Serahkan Zakat ke BAZNAS Sulsel Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Gubernur Andi Sudirman Sulaiman beserta keluarga telah menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulsel.

Andi Sudirman menyerahkan Zakat Fitrah ini kepada Ketua BAZNAS Sulsel, Muhammad Khidri Alwi.

“Alhamdulillah, saya sekeluarga telah menyalurkan zakat melalui BAZNAS Sulsel,” kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh ASN dalam lingkup Pemprov yang memenuhi nisab dan haulnya untuk membayarakan zakat harta.

Agar penyaluran zakat fitrah lebih teratur, dapat diserahkan satu atau dua hari sebelum lebaran.

Sedangkan zakat mal atau harta sebaiknya diserahkan di bulan Ramadan.

Baca Juga :  Kepala BKN Apresiasi Pemprov Sulsel Jadi Pelopor Penerapan Manajemen Talenta ASN

“Sebab mempermudah menghitung haulnya,” sebut Gubernur Andi Sudirman.

Adapun besaran penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen,

dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisab atau jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.

Syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas.

Sedangkan dalam bentuk harta lain, hitung setara harga emas 85 gram.

Ketua (BAZNAS) Sulsel, Muhammad Khidri Alwi, menjelaskan, setelah gubernur, selanjutnya pimpinan dan pegawai OPD Pemprov juga akan menyerahkan zakatnya ke Baznas yang terlebih dulu dikumpulkan di Kantor Gubernur Sulsel.

“Bapak Gubernur telah menyerahkan zakatnya, nanti menyusul OPD-OPD lain di Kantor Gubernur,

beliau telah memberikan contoh agar bisa mengeluarkan zakatnya, termasuk zakat mal-nya,” sebut Muhammad Khidri.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Bumi 2026, DWP Sulsel Tanam Bibit Unggul Bernilai Ekonomi

8 Mei 2026 - 12:27 WITA

Kepala BKN Apresiasi Pemprov Sulsel Jadi Pelopor Penerapan Manajemen Talenta ASN

7 Mei 2026 - 15:25 WITA

Jelang SES2026, UMKM Sulsel Kian Melejit Tembus 1 Juta Pelaku Usaha

7 Mei 2026 - 12:51 WITA

Pemprov Sulsel Respon Keluhan Warga Benahi Drainase Jalan Aroepala

5 Mei 2026 - 10:52 WITA

Pemprov Sulsel Usul 2.200 Km Jalan Provinsi Sebagian Dialihkan ke Nasional

30 April 2026 - 13:46 WITA

Trending di Pemprov Sulsel