Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Adnan Tegaskan ASN Dilarang Ikut Berpilkada

badge-check

					Adnan Tegaskan ASN Dilarang Ikut Berpilkada Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan beberapa hal penting usai mengikuti Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah secara virtual, Jumat (4/9/2020).

Salah satunya mengenai ASN yang dilarang keras ikut berpilkada. Apalagi dalam beberapa hari kedepan tahapan pilkada akan dimulai.

“Saya meminta semua yang berstatus ASN tidak ada yang ikut berpilkada, karena pendaftaran calon dimulai hari ini hingga 8 September mendatang,” ungkapnya.

Selain itu, terkait perda masker yang telah ketok palu di DPRD, sehingga semua masyarakat di Kabupaten Gowa diharapkan disiplin menggunakan masker karena wabah belum berakhir ditambah beberapa hari terakhir ini kasus konfirmasi covid19 di Indonesia meningkat sangat drastis yakni 3600an kasus.

“Kita telah memiliki perda wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan saya meminta peserta jumat ibadah bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk disiplin,” katanya.

Tak hanya itu, pada perda wajib masker ini didalmnya mengatur dua jenis sanksi yakni sanksi sosial dan denda uang jika sanksi sosial tidak disanggupi.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Sanksi sosial seperti push up, jalan jongkok, membersihkan dan kegiatan sosial lainnya. Jika itu tidak mau dia lakukan maka ada denda administratif,” jelas orang nomor satu di Gowa itu.

Kedepan kata Adnan, pihaknya bersama jajaran TNI Polri akan membentuk 2 tim dalam melakukan pendisiplinan perda ini yakni tim satu akan mendisiplinkan masyarakat jika ditemui tidak menggunakan masker dan tim lainnya akan berkeliling mengunjungi tempat usaha agar disiplin menrapkan protokol kesehatan.

Kemudian, pada kesempatan itu juga Adnan membeberkan mengenai kebijakan fasih membaca alquran bagi ASN yang beragama Islam saat melakukan promosi. Menurutnya ada atau tidaknya kebijakan tersebut bagi muslim wajib membaca Al Quran.

“Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi kita tetap berpedoman pada merit sistem. Kebijakan fasih al quran ini hanya diperuntukkan bagi yang muslim dan sebagai pengingat bagi kita semua,” jelas Adnan.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah