Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

KPPU Sidang Perdana Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisis Saham GCA2016

badge-check

					KPPU Sidang Perdana Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisis Saham GCA2016 Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- KPPU RI melakukan Sidang Majelis Komisi perdana perkara dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 Holdings Limited.

Sidang Perdana memanggil APF Holdings I, L.P sebagai pemegang saham GCA2016 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang berlangsung secara luring ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Awal perkara berasal dari akuisisi APF atas saham GCA2016 pada 2021.

Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai
aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan,

sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Atas ketentuan tersebut, APF harusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham GCA2016 paling lambat pada tanggal 18 Maret 2022.

Namun, KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 23 Maret 2022,

sehingga dapat duga APF melakukan keterlambatan pemberitahuan selama 3 hari dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Ketua Majelis Komisi, Komisioner Chandra Setiawan yang didampingi oleh Komisioner Guntur S. Saragih dan Komisioner Harry Agustanto.

Melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Kamis 24 Agustus 2023, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan

kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.

APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio,

sementara GCA2016 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional