Kejati Bidik Dugaan Korupsi Komersialisasi Lahan Pasar Segar Makassar


BERITA.NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulsel akhirnya membidik kasus dugaan penyimpangan penyewaan lahan Fasum (Fasilitas Umum), di Pasar Segar, Jalan Pengayoman Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menuturkan bila saat ini pihak Kejati Sulsel telah menurunkan tim untuk mengusut kasus tersebut.

“Tim Satgas baru akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat yang terkait,” tukas Salahuddin, Senin (26/8/2019).

Seperti pihak DPRD Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, seperti Dinas Perizinan dan Dispenda Kota Makassar. 

Baca Juga :  Anniversary 19, Claro Fun Run Siapkan Grand Prize Umroh dan Sepeda Motor

Terkait masalah izin penyewaan lahan Fasum Pasar Segar serta pajak pendapatan hasil sewa lahan Fasum tersebut. Dengan tujuan untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan serta perbuatan pidana, dalam penyewaan lahan Fasum tersebut.

“Makanya kita masih harus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, terlebih dulu,” pungkasnya.

Salahuddin menambahkan, sudah ada tim juga yang sudah diturunkan, untuk melakukan pemantauan dan pengecekan langsung di lapangan.

“Sudah ada tim yang diturunkan melakukan pengecekan langsung di lapangan,” tandasnya.

Comment