Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Bapemperda Kota Bengkulu Bersama Pemkot Gelar RDP Bahas Raperda Inisiatif

badge-check

					Bapemperda Kota Bengkulu Bersama Pemkot Gelar RDP Bahas Raperda Inisiatif Perbesar

Kota Bengkulu,Berita.news – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu bersama Pemkot Bengkulu menggelar rapat pembahasan terhadap Raperda Inisiatif tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Prasarana dan Fasilitas Umum, Selasa (21/06).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan dan dikuti oleh anggota lainnya. Turut hadir OPD terkait dari pemerintah kota Bengkulu.

Dikatakan Solihin Adnan bahwa RDP digelar guna memberikan jaminan terhadap masyarakat. Terutama untuk dapat memperoleh kawasan pemukiman yang layak huni.

Untuk itu, pihaknya bersama Pemkot Bengkulu akan secara mendetail mengatur tentang perumahan dan permukiman, khususnya untuk menghindari kawasan banjir yang sering terjadi di perumahan.

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

“Disini kita membahas terhadap rancangan tentang penyelenggaraan perumahan prasarana dan sarana umum (PSU),dan merumuskan soal perizinan bangunan,” ujarnya.

Sebab, kata Solihin Adnan bahwa setiap orang berhak untuk dapat menempati, menikmati, dan / atau memiliki/ memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

“Hal ini juga termuat dalam pasal 129, Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga akan konsen terhadap penyelamatan lingkungan hidup, penanganan kawasan kumuh, dan lainnya yang menyangkut raperda.

“Dalam RDP ini juga dibahas terkait penyelamatan lingkungan, penanganan kawasan kumuh, dan yang terkait lainnya. Dan bila sudah disahkan nanti, jika di langgar tentu ada sanksi,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional