Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Bapemperda DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Paripurna Bahas Raperda Pencabutan HO

badge-check

					Bapemperda DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Paripurna Bahas Raperda Pencabutan HO Perbesar

Kota Bengkulu,Berita.news – Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan bakal resmi dicabut. Pasalnya, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Pemkot Bengkulu sudah melakukan pembahasan terakhir terkait pencabutan perda tersebut, Selasa (15/11/2022).

Pasalnya pencabutan perda itu merujuk kepada instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Permendagri No 19 tahun 2017. Namun pemkot terkesan lalai menindaklanjuti instruksi Kemendagri yang diamanatkan 5 tahun lalu dan baru direalisasikan akhir 2022 ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan, pihaknya sudah mengimbau dan menyampaikan dengan tegas ke Pemkot Bengkulu untuk menyisir seluruh produk hukum daerah yang sudah tak terpakai lagi atau yang sudah diamanatkan untuk dicabut. Hal itu dilakukan agar ada kepastian hukum yang pasti bagi masyarakat kota Bengkulu dalam menjalankan kegiatan.
“Permendagri nomor 19 tahun 2017 sudah mengamankan untuk mencabut dan disatukan di dalam AMDAL dan sekarang mekanismenya melalui perizinan terpadu. Kita sudah mengimbau ke Pemkot untuk menyisiri semua produk hukum daerah yang sudah dicabut, direvisi ataupun diubah untuk segera disampaikan ke Bapemperda,” jelas Solihin.
Ia menambahkan, komitmen DPRD Kota Bengkulu untuk menghadirkan rancangan peraturan daerah sesuai amanat konstitusi di negara hukum Indonesia agar tak ada lagi aktifitas perdagangan, ekonomi, sosial, budaya yang tak memiliki dasar hukum.
Solihin menyesalkan, dalam jangka waktu 5 tahun ini perda retribusi izin gangguan belum dicabut dan tak memberikan dasar hukum bagi masyarakat.
“Kepala daerah harusnya memberikan atensi khusus kepada produk hukum daerah karena atas dasar inilah rel pemerintahan daerah itu terselenggara,” kata Solihin.
Nantinya setelah resmi dicabut melalui paripurna, peran perda retribusi izin gangguan ini dialihkan ke izin amdal. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha, harus mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional