Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Bahas Rancangan Perda Andalalin

badge-check

					Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Bahas Rancangan Perda Andalalin Perbesar

Kota Bengkulu, Berita.news – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Propemperda tahun 2017 ini akan dibentuk menjadi sebuah perda karena saat ini andalalin sudah termasuk menjadi salah satu syarat pendirian bangunan di sistem OSS. Pembentukan raperda andalalin ini sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam mengatur ulang dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari sebuah bangunan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Bengkulu yang merupakan leading sector terkait hal tersebut.

Pada pembahasan tahan awal yang dilakukan beberapa waktu lalu, Solihin meminta Dishub melengkapi sistematika yang belum komprehensif mengatur andalalin.

“Selain menjamin kepastian hukum, andalalin ini bagi kami DPRD berorientasi kepada kenyamanan dan keselamatan masyarakat kota Bengkulu dalam berlalu lintas. Dan karena ini sudah menjadi persyaratan dalam melengkapi perizinan disistem OSS, maka ini menjadi penting. Jangan sampai ini menjadi penghambat masyarakat dalam usahanya mendirikan bangunan dan sebagainya,” jelas Solihin, Kamis (04/08).

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu meminta waktu dua minggu untuk merevisi sistematika kajian andalalin. Kajian Andalalin juga harus menggunakan tim ahli yang memahami teknis lalu lintas. Andalalin merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan atau dapat diperjelas bahwa pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum bisa dikeluarkan tanpa adanya Dokumen Andalalin.

Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 mengamanahkan bahwa setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan andalalin.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional