Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Gubernur Andalan Sosialisasi Perda RTRW  Provinsi, Pertama di Indonesia

badge-check

					Gubernur Andalan Sosialisasi Perda RTRW  Provinsi, Pertama di Indonesia Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar– Gubernur Andi Sudirman Sulaiman  (Andalan) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RT RW) Provinsi.

Perda RT RW Provinsi 2022-2041 di Sulawesi Selatan (Sulsel) ini yang pertama kali ada untuk tingkat Provinsi. Sebagai acuan perencanaan pembangunan yang lebih tertata.

“Alhamdulillah, terbitnya RTRW ini atas sinergitas bersama. Apalagi ini menjadi Perda RTRW pertama di Indonesia yang yang terintegrasi dengan

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucapnya.

Terbitnya RTRW ini, bisa menjadi acuan dalam implementasikan tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan.

“Dengan adanya ini, memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodir sistem investasi yang sudah kita proyeksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

Gubernur termuda di Indonesia ini pun berharap, hal ini bisa di tindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, dalam menerbitkan RTRW Kabupaten/Kota serta

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.

“Sekiranya jika ada perencanaan, perlu ada master plan untuk menjadi proyeksi kedepan. Perlu pemetaan wilayah,

meskipun itu mendapatkan keuntungan, namun jangan sampai itu akan memberi dampak panjang kedepan,” jelasnya.

Perda tersebut, mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan.

Gubernur Andalan juga mengimbau para Kepala Daerah dalam menjaga kawasan pertanian.

“Harus menjaga kawasan yang menjadi kedaulatan pangan kita. Karena ini menjadi kearifan lokal kita di Sulsel. Terlebih Sulsel sebagai penyangga pangan nasional,” pungkasnya.

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

Trending di Pemprov Sulsel