Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polres Sinjai Amankan 2 Pria Diduga Terkait Kasus Narkoba

badge-check

					Barang bukti yang disita petugas Polres Sinjai. Perbesar

Barang bukti yang disita petugas Polres Sinjai.

BERITA.NEWS, Sinjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan dua orang pria diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (31/12/2021).

Mereka yang diamankan di sebuah kamar di Rusunawa yang berada di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai ini masing-masing berinisial AD alias AM (34) dan AM alias AH (46), keduanya warga Kabupaten Sinjai.

Penangkapan dua pria ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops IPDA Rahman.

Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga,” kata AKP Zeim Arman, Sabtu (1/1/2022).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba dan ditemukan 2 lelaki berada di kamar tersebut.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Barang bukti yang diamankan berupa 1 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.32 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah botol air mineral lengkap dengan pipet, 1 buah silet, 1 buah korek api gas warna biru lengkap dengan sumbu, dan dua buah handphone.

Selanjutnya kedua orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tutup Kapolres Sinjai.

  • Sul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal