BERITA.NEWS, Sinjai – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan membeberkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Sinjai selama tahun 2021.
“Sejak Januari hingga Desember 2021 sebanyak 361 laporan polisi yang masuk, dan sudah terselesaikan 241 kasus,” kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan saat menggelar refleksi akhir tahun, di ruang lobi Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Kamis (30/12/2021).

Kapolres didampingi Wakapolres Sinjai Komisaris Polisi (Kompol) Joko Sutrisno.
Menurut Kapolres, jumlah 361 laporan ini mengalami kenaikan 38 kasus dibanding tahun 2020 yang berjumlah 323 kasus.
Sementara untuk penyelesaian kasus, ada kenaikan dibanding tahun lalu sebanyak 15 kasus, yaitu dari 226 kasus menjadi 241 kasus.
Kapolres menjelaskan, kasus yang paling menonjol selama tahun 2021 adalah penganiayaan biasa dan pencurian biasa. Untuk pencurian biasa sebanyak 89 kasus dengan penyelesaian sebanyak 41 kasus, dan penganiayaan biasa sebanyak 70 kasus dengan penyelesaian 56 kasus.
Kasus terendah ialah kasus tindak pidana penyerobotan tanah dengan total laporan 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus, dan kasus penghinaan dengan laporan 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus, serta kasus aborsi laporan polisi 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus.
Sedangkan untuk kasus narkotika/psikotropika, selama tahun 2021 Polres Sinjai menangani 34 kasus, dengan penyelesaian 31 kasus. “Ada 50 tersangka, yakni laki-laki 47 orang dan perempuan 3 orang. Untuk pengedar sebanyak 28 orang serta pengguna 22 orang,” kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa tramadol/daftar G 462 butir, tembakau gorilla 3,57 gram serta sabu sebanyak 26,44 gram.
Sementara untuk kasus laka lantas selama tahun 2021 sebanyak 109 kasus, naik 33 kasus dibanding tahun 2020 yang sebanyak 76 kasus. Untuk penyelesaian kasus laka lantas pada tahun 2020 sebanyak 66 kasus, dan pada tahun 2021 sebanyak 105 kasus. Ada kenaikan 39 kasus.
Untuk korban laka lantas pada tahun 2020 sebanyak 106 orang, sedangkan pada tahun 2021 ada 185 orang, atau naik 79 orang. Korban meninggal dunia pada tahun 2020 sebanyak 24 orang, di tahun 2021 sebanyak 22 orang, turun 2 orang.
Kerugian material akibat laka lantas pada tahun 2020 sebanyak Rp 150.800.000, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak Rp 153.170.000, atau naik Rp 2.370.000.
Untuk kasus pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan. Pada tahun 2020 terjadi 1.036 kasus pelanggaran lalu lintas, sedangkan tahun 2021 turun menjadi 341 kasus, atau turun 695 kasus.
Khusus tilang, terjadi penurunan sebanyak 203 kasus dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, terjadi 347 tilang, dan pada tahun 2021 sebanyak 144 tilang.
Sementara untuk dendam pada tahun 2020 sebanyak Rp 18.697.000, dan pada tahun 2021 sebanyak Rp 7.200.000, atau mengalami penurunan Rp 11.497.000.
Di akhir pemaparannya, Kapolres Sinjai menyampaikan pentingnya masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi di tengah pandemi Covid- 19 demi kebaikan bersama.
Khusus menyambut malam tahun baru, Kapolda meminta masyarakat tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Masyarakat diminta untuk tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pesta kembang api. Kemudian pengguna jalan atau pengendara motor, mobil dan sejenisnya dilarang konvoi atau ugal-ugalan di jalan raya, dan tidak ada pertunjukan (hiburan musik/ seni budaya) yang dapat mengundang kerumunan, serta tidak ada hura-hura atau mabuk-mabukan,” imbaunya.
“Terkait petasan yang sudah menjadi tradisi setiap malam pergantian tahun, agar hal itu dapat dihindari karena membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.
- Sulfikar
![]()



























