Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pembebasan Lahan RS di Takalar Senilai Rp12 M Diduga tidak Memiliki Feasibility Study

badge-check

					Lokasi pembebasan lahan di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar senilai Rp12 miliar lebih diduga tidak memiliki Feasibility Study dan dokumen Amdal. (BERITA.NEWS/Hasrullah) ). Perbesar

Lokasi pembebasan lahan di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar senilai Rp12 miliar lebih diduga tidak memiliki Feasibility Study dan dokumen Amdal. (BERITA.NEWS/Hasrullah) ).

BERITA.NEWS, Takalar – Pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar senilai Rp12 miliar lebih diduga tidak memiliki Feasibility Study dan dokumen Amdal.

Pasalnya, kedua dokumen tersebut merupakan bahagian dari tahap perencanaan sehingga dapat berdampak sistematik terhadap bangunan dan lingkungan hidup sekitarnya.

Hal inipun menjadi acuan Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menantang Pemerintah Kabupaten (Pemda) Takalar untuk menunjukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal pembebasan lahan di Galesong Utara.

“Kami dari lembaga anti korupsi (LAKSUS) menantang pihak Pemda Takalar untuk menunjukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal atas kesiapan lahan tersebut,” kata Ketua Laksus Muhammad Anshar kepada BERITA.NEWS, Jumat (9/8/2019).

Feasibility Studi atau Studi Kelayakan adalah dilakukan oleh unsur teknis bidang terkait dengan tujuan untuk meyakinkan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa proyek konstruksi yang diusulkan layak untuk dilaksanakan, baik dari aspek perencanaan dan perancangan, aspek ekonomi (biaya dan sumber pendanaan), maupun aspek lingkungannya.

“Hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 69, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 109),” sebut Ansar.

Intinya kata Ansar, jika pengadaan lahan akan diadakan maka seharusnya pihak Pemda Takalar memakai Rujukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal yang mestinya dilelangkan sebelum diadakan.

“Jika Pemda Takalar telah mengadakan lahan tersebut tanpa didukung dengan Fesibility Study dan Dokumen Amdal maka Pemda harus mampu memperlihat data yg menunjukan lokasi tersebut telah layak utk dibangunkan sebuah Rumah Sakit,” ungkapnya.

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah