BERITA.NEWS, Selayar – Pola Hidup Bersih Sehat atau PHBS adalah bagian dari penerapan protokol kesehatan di masa pandemi. Seperti diantaranya, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumununan, dan mengurangi mobilitas.
Hal ini disampaikan Direktur Poltekkes Makassar, Dr Agustian Ipa saat melakukan edukasi Pola Hidup Bersih Sehat di Lembang Bua, Desa Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu, (23/10/2021).
Kata dia, sosialisasi yang dilakukan pihaknya bersama anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham bersifat edukasi untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kepulaun Selayar.
“Kami berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Selayar untuk mengimplementasikan perilaku PHBS dalam mengahadapi pandemi covid-19,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham mengatakan, status Kabupaten Kepulauan Selayar masih status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Sehingga edukasi ke masyarakat perihal perilaku hidup sehat di masa pandemi mutlak dimaksimalkan.
Edukasi ini, kata Aliyah, diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan masyarakat untuk melaksanakan PHBS.
“Semoga materi yang disampaikan dapat memberi manfaat bagi masyarakat khususnya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 tentunya,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar dr Husaini menambahkan capaian vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Selayar masih terbilang rendah yakni sekitar 30 persen untuk dosis pertama, dan 20 persen untuk dosis kedua.
“Untuk itu diharapkan, selain mendorong vaksinasi, juga diharapkan dengan sosialisasi PHBS ini dapat menekan angka penularan covid-19 dan segera berganti status dari PPKM level tiga,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan yang bertajuk sosialisasi protokol kesehatan masyarakat dalam pencegaha covid-19 melalui PHBS ini disambut baik masyarakat setempat.
Terbukti, tercatat hingga ratusan peserta antusias mengikuti sosialisasi tersebut dan terpantau berjalan alot dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Selain itu, dalam surat edaran Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM Kabupaten/Kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1. Dengan demikian, PPKM Kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40 persen termasuk diantaranya kabupaten Kepulauan Selayar.
Comment