Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Satuan Tugas COVID-19: Vaksin Booster Belum untuk Guru

badge-check

					Arsip Foto. Petugas medis mengambil vaksin COVID-19 dari botol untuk disuntikkan kepada warga. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) Perbesar

Arsip Foto. Petugas medis mengambil vaksin COVID-19 dari botol untuk disuntikkan kepada warga. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

BERITA.NEWS, Jakarta – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmoto mengatakan vaksinasi dosis ketiga atau booster saat ini belum perlu diperuntukkan untuk guru atau tenaga pendidik.

“Belum saatnya (vaksin booster untuk guru),” kata Wiku, Rabu (6/10/2021).

Wiku menuturkan sejauh ini booster masih ditujukan hanya untuk tenaga kesehatan, sehingga elemen masyarakat yang lain belum perlu mengakses booster.

Kementerian Kesehatan (Kemkes) menetapkan teknis perluasan target vaksinasi COVID-19, dan menegaskan vaksin booster hanya digunakan untuk tenaga kesehatan saat ini.

Sebelumnya, Pemerintah Bekasi berinisiatif memberikan vaksin booster pada tenaga pengajar di wilayah tersebut. Sementara, kebijakan pemerintah pusat masih memperuntukkan vaksin booster untuk tenaga kesehatan.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan booster saat ini hanya diberikan baik kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua.

Kemkes menegaskan peruntukan booster tidak untuk khalayak umum karena keterbatasan pasokan vaksin dan juga masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

Kemkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional