BERITA.NEWS, Jeneponto – Mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Idam Talli menggugat Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar ke kantor Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan, Rabu (7/8/2019).
Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan Bupati Jeneponto pada tahun 2016 lalu.
Menurut Idam Talli, keputusan Bupati Jeneponto mengeluarkan SK tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme perundangan-undangan. Olehnya itu, tak sungkan Mantan BPD Desa Sapanang itu melaporkan Bupati Jeneponto ke Ombudsman beberapa tahun lalu.
“Iya benar, saya gugat SK Bupati terkait adanya dugaan Maladministrasi dalam bentuk penyimpangan presedur dalam pelaksanaan penggantian antar waktu BPD lama ke BPD yang baru ke kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan di Makassar beberapa bulan lalu,”kata dia saat ditemui dikediamannya, Selasa Malam, (6/8/2019).
Menurutnya, dari laporan itu, Ombudsman tengah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan memerintahkan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar agar mencabut surat keputusan Bupati Jeneponto nomor 149 Tahun 2017.
“Tentang pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa pengganti antar waktu Desa Sapanang dan menetapkan kembali BPD yang lama untuk menjabat,”kata Idam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan Djoer saat dikonfirmasi melalui via Whatshaap. “Benar,”tulisan singkatnya,Selasa malam, (6/8/2019).
Sementara, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.
- Ilham


Comment