Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

PPKM Diperpanjang, Jokowi: Penanganan COVID-19 Bertumpu pada Tiga Pilar Utama

badge-check

					Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am. Perbesar

Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

BERITA.NEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama, yakni kecepatan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan 3M yang masif, dan pelaksanaan pengujian, pelacakan serta perawatan atau isolasi.

“Kebijakan kita dalam penanganan pandemi COVID-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar utama, yang pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, disaksikan di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Pilar kedua, ujar Presiden, adalah penerapan protokol kesehatan 3M yang masif pada masyarakat, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sedangkan pilar ketiga adalah pengujian atau testing, pelacakan atau tracing dan isolasi atau treatment (3T) yang masif, termasuk menjaga tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) agar memadai bagi masyarakat, serta memastikan ketersediaan fasilitas isolasi, pasokan oksigen dan obat-obatan.

“Pilar kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, pilar ketiga kegiatan testing, tracing isolasi dan treatment secara masif termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan pasokan obat-obatan dan oksigen,” ujarnya.

Presiden Jokowi mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diberlakukan 26 Juli hingga 2 Agustus telah memperbaiki situasi pandemi COVID-19.

Hal itu terlihat dari menurunnya kasus harian COVID-19 dan jumlah kasus aktif COVID-19 terakhir, kemudian meningkatnya tingkat kesembuhan pasien, dan juga membaiknya persentase BOR di berbagai daerah.

Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

“Walaupun sudah ada perbaikan namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dimamis dan fluktuatif. Kita harus terus waspada dalam melalukan berbagai upaya untuk mengendalikan COVID-19,” ujar Presiden Jokowi.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional