Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Tandatangani Komitmen SMAP, Pj Wali Kota: Hindari Praktik Korupsi dan Suap

badge-check

					PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Ketua Pengadilan Negeri Makassar Tito saat menandatangani komitmen bersama SMAP di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, Rabu (31/7/19). (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi). Perbesar

PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Ketua Pengadilan Negeri Makassar Tito saat menandatangani komitmen bersama SMAP di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, Rabu (31/7/19). (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar –  PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Tito menandatangani komitmen bersama Sistem Managemen Anti Penyuapan (SMAP), di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus,Rabu (31/7/2019). 

Menurutnya, Ini bagian dari komitmen dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang transparan, berintegritas, dan bebas praktek suap – menyuap. 

“Langkah yang sangat baik. Bisa berdampak ke masyarakat dan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menghindari praktek korupsi dan suap,” katanya.

Karenanya, Iqbal akan terus fokus membangun sistem yang baik, agar makin baik melayani masyarakat. Serta diharapkan akan berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai. 

Baca Juga :  Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

Penerapan dan sertifikasi ISO 37001:2016 dianggap juga sebagai self protection untuk mencegah adanya suap di dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa maupun rekanan bisnis lainnya sehingga nantinya tidak ada pelayanan yang berat sebelah.

Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Makassar, Tito menambahkan jikalau ini sebuah lokomotif yang bertujuan mencegah sejak dini aktivitas suap di semua instansi. 

“Peluang korupsi bagi pelayan publik paling besar terjadi akibat suap. Upaya pencegahan suap akan lebih efektif bila semua sadar baik si pemberi layanan dan pengguna jasa,” ungkapnya.

Komitmen ini juga didukung dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M. Beta, Kejati diwakili oleh, Tabrani, dan Dandim 1408 DS diwakili Kasdim.  

  • Ratih Sardianti Rosi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar