BERITA.NEWS, PINRANG – Satuan Reskrim Polres Pinrang yang tergabung dalam Tim Crime Figters unit Resmob Polres Pinrang kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor, Selasa, 16 Maret 2021, sekira pukul 04.30 Wita, di Bungi, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut sesuai arahan Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar, Anggota Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris, telah berhasil mengamankan dua pelaku curanmor.
“Jadi memang benar, Anggota Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yakni, ES pada hari selasa sekitar 04.30.wita,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskirm Polres Bulukumba ini juga menambahkan bahwa penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan polisi Nomor LPB / 223 / VI / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 13 Juni 2020.
“Setelah Anggota Resmob berhasil mengamankan ES, anggota langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan RS, sekira pukul 06.30 wita di Kampung Tantu, Jalan Jamaluddin, Kelurahan Lampa Timur, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang,” terangnya.
Deki juga mengungkapkan bahwa pencurian para pelaku tersebut pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, sekira pukul 14.30 wita, bertempat di Jalan Angrek Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
“Jadi kedua pelaku yang berprofesi petani ini melakukan pencurian dengan cara mengendaraai sepeda motor berboncengan dengan YK (DPO), keliling kota pinrang mencari sepeda motor yang kunci kontaknya terpasang dan setelah menemukan motor yang kunci kontaknya terpasang pelaku pun langsung melakukan aksinya,” ujar Deki saat dikonfrimasi, Rabu 17 Maret 2021.
Sementara itu, dari penangkapan tersebut Anggota Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan barang bukti dari ES yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sky drive No. Rangka : MH8CF48NA9J132883, No. Mesin : F4A91D133444 warna hitam.
B. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang DIGUNAKAN PELAKU pada saat melakukan pencurian nomor rangka MH1JFB110DK857357.
Sedangkan dari terduga pelaku kedua yang berhasil diamankan yakni, RS petugas berhasil mengamankan barang bukti : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih Nomor Rangka MH1JF9114BK278593, nomor Mesin JF91E-1279005.
b. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor yamaha Mio Soul 125, warna Merah Marun, Nomor Rangka MH3SE9010HJ298413, Nomor Mesin E3R4E-0410365.
c. 1 (satu) unit sepeda motor Mio J warna putih yang sdh di stiker warna biru Nomor ranhka MH354P00BCJ568606, Nomor mesin 54P- 568870.
Sesuai hasil introgasi Anggota Resmob Polres Pinrang RS mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP diantaranya :
1. TKP Jl. Pole Baramuli Depan Stadion Bau Masepe Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor Honda VARIO warna hitam putih.
2. TKP Jl. Melati melakukan pencurian sepeda motor uamaha MIO SOUL GT warna merah.
3. TKP Jl. Melati Kab. Pinrang melakukan pencurian sepeda motor yamaha Mio J warna putih.
4. TKP dekat lapangan lasinrang Park / Jl. Andullah melakukan pencurian sepeda motor yamaha Mio Soul warna hitam.
Untuk diketahui kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
JUNE
Comment