Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Palopo-Luwu

Mulai Senin, Perbup Protokol Kesehatan Disosialisasikan di Luwu, Ini Aturan dan Sanksinya

badge-check

					Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto. Perbesar

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto.

BERITA.NEWS, Luwu – Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Luwu mulai hari Senin (14/9/2020) mendatang akan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Luwu nomor 107 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto selaku Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Bupati Luwu tersebut yang dikemas dalam bentuk dialog interaktif yang dilaksanakan di Tribun Lapangan Andi Djemma Belopa, Selasa (7/9/2020).

“Dimasa pandemi Covid-19, Kabupaten Luwu ini harus tetap produktif untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Untuk memberikan rasa aman dan mencegah meluasnya penularan Covid-19, maka perlu ada aturan yang mengatur penegakan disiplin dan penegakan hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Intinya, Perbup ini adalah percepatan dan perbaikan untuk kemaslahatan masyarakat,” kata AKBP Fajar Dani Susanto.

Dalam Perbup ini, tercantum beberapa subyek pengaturan, antara lain (1) Perorangan, (2) Pelaku usaha, (3) Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang berada atau menjalankan aktifitas kegiatan di Kabupaten Luwu, dan (4) Instansi Pemerintah dan Lembaga Negara yang berada di wilayah dan berkedudukan di Kabupaten Luwu.

Masing-masing subjek pengaturan memiliki kewajiban meliputi, bagi perorangan (1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker secara benar yakni menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berada di fasilitas umum dan/atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; (2) Tidak melaksanakan aktifitas dan atau menyelenggarakan suatu kegiatan yang dapat mengakibatkan berkumpulnya massa tanpa adanya rekomendasi dari Pejabat yang berwenang; (3) patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan; (4) memberikan bantuan berupa akses, informasi dan/atau dukungan terhadap tenaga medis dalam hal pelaksanaan tracking suspect Covid-19, pelaksanaan Rapid-test, Swab Test, ataupun kegiatan lain dalam rangka upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Bagi pelaku usaha, orang perorangan ataupun badan usaha yang menjalankan aktifitas usaha di wilayah Kabupaten Luwu, (1) Mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya meliputi penggunaan masker secara benar, menyediakan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih (Hand Sanitizer), pengaturan jarak; (2) Menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer); (3) Menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan standar penyemprotan ruangan dengan Disinfektan sebelum dan setelah aktifitas usaha dijalankan.

Terhadap pengelola, penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang berada atau menjalanakan aktifitas kegiatan di Kabupaten Luwu, (1) Mematuhi protokol kesehatan dalam menjalanakan aktifitas kegiatan meliputi penggunaan Masker secara benar, menyediakan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih (Hand Sanitizer), pengaturan jarak; 2) Memastikan tersedianya Fasilitas dan/atau Sarana Cuci Tangan atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer); 3) Menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan standar penyemprotan ruangan dengan Disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan aktifitas kegiatan.

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah dan Lembaga Negara yang berada di wilayah dan berkedudukan di Kabupaten Luwu, berkewajiban (1) Sebagai contoh dan terdepan dalam kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam menjalanakan aktifitas kegiatan meliputi penggunaan Masker secara benar, menyediakan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih (Hand Sanitizer), pengaturan jarak; (2) Memastikan tersedianya Fasilitas dan/atau Sarana Cuci Tangan Atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer); (3) menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan standar penyemprotan ruangan dengan Disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan aktifitas kegiatan; (4) ditetapkan sebagai zona/kawasan wajib Masker; (5) memasang baliho, banner, atau billboard yang berisi edukasi protokol Kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Penegakan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis, memberikan pemahaman dan sosialisasi, pendataan, melakukan razia atau penertiban, hingga pemberian sanksi.

Pemberian sanksi bagi Perorangan, yang melanggar, berupa (1) Teguran lisan (diterapkan selama masa sosialisasi/uji coba yakni 14 (Empat Belas) hari setelah Peraturan Bupati diundangkan; (2) Teguran tertulis; (3) Kerja sosial; (4) Karantina selama 3 (Tiga) Hari sampai dengan 7 (Tujuh) hari di lokasi yang ditentukan oleh Gugus/Satgas Covid-19.

Sedangkan bagi Pelaku Usaha, Orang Perorangan ataupun Badan Usaha yang menjalankan aktifitas usaha, pemberian sanksi dilakukan dengan (1) teguran lisan (diterapkan selama masa sosialisasi/uji coba yakni 14 (Empat Belas) hari setelah Peraturan Bupati ini diundangkan; (2) teguran tertulis; (3) denda administrasi paling sedikit Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000; (4) penghentian sementara operasional usaha; dan (5) pencabutan izin usaha.

. MUH. ASRI

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rutan Masamba Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati HBP ke-62

8 April 2026 - 11:30 WITA

bersih-bersih

Razia Besar di Lapas Palopo, Barang Terlarang Disita, Tapi Ada yang Nihil

7 April 2026 - 15:49 WITA

razia

Rutan Masamba Gelar Tes Urine dan Penggeledahan Gabungan, Seluruh WBP Negatif Narkoba

7 April 2026 - 08:00 WITA

tes urine

Tak Disangka! Ratusan Petugas & WBP Lapas Palopo Jalani Tes Narkoba, Ini Hasilnya

6 April 2026 - 22:21 WITA

tes urine

Porseni WBP Resmi Dibuka di Rutan Masamba, Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

31 Maret 2026 - 21:28 WITA

porseni
Trending di Palopo-Luwu