Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Cium Bau Sperma di Ruang Tamu, Pria Ini Bunuh Pacarnya

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Sidoarjo – Bau sperma menjadi alasan pria ini membunuh pacarnya. Pelaku meyakini pacarnya telah selingkuh dengan pria lain saat ia tak bersama dirinya.

Pelaku adalah lelaki berinisial B (32), warga Malang. Sementara sang kekasih yang telah dipacarinya selama setahun adalah wanita berusia 43 tahun, warga Taman yang kontrak di Perum Alam Juanda, Sedati, Sidoarjo.

“Kejadian pembunuhan Minggu (28/6). Namun jenazah korban ditemukan pada Rabu (1/7),” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Sumardji mengatakan kasus ini berawal dari kedatangan pelaku ke rumah korban pada Sabtu (27/6). Pelaku datang jauh-jauh dari Malang ke rumah korban. Saat masuk, ternyata ada dua pria lain di dalam rumah.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

Melihat kedatangan pelaku, dua pria itu kemudian buru-buru keluar rumah. Saat itu pelaku sudah merasa cemburu.

“Melihat ada dua pria lain di rumah korban, pelaku merasa cemburu,” kata Sumardji, mengutip Detikcom.

Sumardji menambahkan meski cemburu, namun pelaku tak menyampaikan secara langsung ke korban. Pelaku bahkan mengajak korban untuk pesta miras. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban pesta miras lagi.

“Saat pesta miras, pelaku tiba-tiba mencium bau sperma di ruang tamu rumah korban,” tambah Sumardji.

Mereka berdua lalu cekcok mulut. Pelaku menuduh korban telah berselingkuh. Pelaku lalu menjegal korban. Setelah jatuh, korban dibekap dengan tangan hingga kehabisan napas dan tewas. Usai membunuh, pelaku kabur sambil membawa lari mobil korban.

“Pelaku ditangkap di Surabaya. Pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Sumardji.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal