Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Warga Sumsel Akan Didenda Jika Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, Pergub sedang Dibahas

badge-check

					Gubernur Sumsel Herman Deru (ANTAR/HO - Humas Pemprov) Perbesar

Gubernur Sumsel Herman Deru (ANTAR/HO - Humas Pemprov)

BERITA.NEWS, Palembang – Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat bahwa dalam waktu dekat ini, akan diberlakukan ketentuan mengenakan denda kepada warga yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19 saat beraktivitas di tempat-tempat umum.

“Sekarang sedang dibahas peraturan gubernur mengenai denda terhadap mereka yang tidak menggunakan masker itu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy di Palembang, Senin (3/8/2020).

Menurut dia, sekarang ini Pemerintah Provinsi Sumsel menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan penanganan COVID-19 di tempat umum termasuk sanksi jika warga tidak menggunakan masker.

Pentingnya menggunakan masker itu karena paparan virus COVID -19 masih menyebar sehingga perlu diantisipasi. Bahkan virus corona dapat menular melalui udara sehingga masker sangat penting digunakan.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Jadi mulai dari sekarang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya menggunakan masker,” ujarnya.

Kadinkes juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dalam meningkatkan imun tubuh. Rutin berolahraga karena dengan tubuh yang kuat dan sehat dapat menghindari berbagai penyakit termasuk corona.

Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pergub protokol kesehatan yang sedang disusun tersebut antara lain berisi aturan seperti menggunakan masker termasuk jaga jarak. Jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda dan itu diperkirakan akan efektif dalam penerapan protokol kesehatan.

Sosialisasi pergub itu akan dilaksanakan secara luas melalui media massa dan medsos serta dalam berbagai kesempatan yang baik.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah