Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pantau Protokol Kesehatan, Pemkot Makassar Bentuk Inspektur Covid-19

badge-check

					Pantau Protokol Kesehatan, Pemkot Makassar Bentuk Inspektur Covid-19 Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus bekerja melakukan berbagai upaya untuk melawan penyebaran Virus Covid-19 ditengah masyarakat. Salah satu langka taktis yang dilakukan yakni membentuk tim khusus yang dinamakan “Inspektur Covid-19”.

Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf menjelaskan tujuan dibentuknya Inspektur Covid-19 yakni untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di tempat-tempat umum, baik itu di pasar, mall, fasilitas umum termasuk tempat ibadah.

“Inspektur Covid-19 ini merupakan tim lapangan yang bertugas menemui warga ditempat umum untuk memberikan pemahaman akan kewajiban pemakaian masker saat keluar rumah atau ketika beraktifitas di tempat kerja, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer” ujar Yusran Jusuf di Makassar, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, langkah ini bagian dari pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pasca PSBB berdasarkan Perwali 31 Thn 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di tempat umum.

Baca Juga :  Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

Sementara itu ditempat berbeda, Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud menjelaskan tim bentukan Yusran Jusuf tersebut merupakan gabungan aparat Satpol PP serta sejumlah stakholder lainnya yang akan melakukan pengawasan secara langsung kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi seluruh protokol kesehatan.

“Kita akan jelaskan kepada pelaku-pelaku usaha dilapangan tentang syarat-syarat pembukaan usaha, termasuk sanksi-sanksi nya. Kita harus sepakat bahwa untuk melawan penyebaran virus ini yang paling penting adalah kepatuhan dan ketaatan kita semua menjalankan protokol kesehatan yg tertuang dalam perwal 31” ujar Iman Hud.

Saat ini berita ini diturunkan, tim Inspektur Covid-19 tengah bersiap turun ke mal-mal besar, termasuk ke tempat-tempat umum lainnya untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Trending di Daerah