Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pendidikan

Mendikbud: 429 Kabupaten/Kota Belajar dari Rumah

badge-check

					Nadiem Makarim di komplek Istana Negara, Jakarta. (net) Perbesar

Nadiem Makarim di komplek Istana Negara, Jakarta. (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan.

“Prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID -19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Nadiem menjelaskan untuk tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Untuk pembelajaran, bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama sejumlah kementerian.

Satuan pendidikan pada zona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah. Sebanyak 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah atau dalam 429 kabupaten/kota.

Sedangkan yang berada di zona hijau, boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebanyak enam persen peserta didik berada pada zona hijau atau pada 85 kabupaten/kota.

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka yakni sekolah berada di kabupaten/kota di zona hijau, pemerintah daerah atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin, satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, dan orang tua setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Jika pemerintah daerah memberikan izin, maka kepala sekolah harus berkoordinasi dulu dengan komite sekolah untuk membahas pembukaan sekolah. Namun jika sekolah dibuka, sekolah tidak bisa memaksa orang tua yang khawatir anaknya kembali ke sekolah.

“Itu hak orang tua, jika khawatir anaknya kembali ke sekolah. Sekolah tidak bisa memaksakan seluruh siswa kembali sekolah,” terang dia.

Pembukaan sekolah pun dilakukan bertahap. Untuk bulan pertama, sekolah yang dibuka untuk jenjang SMA/MA/SMK dan SMP/MTS jumlahnya sekitar 2,2 persen peserta didik di zona hijau.

Bulan ketiga, selanjutnya sekolah dibuka untuk jenjang SD/MI dan SLB. Jumlahnya sekitar 2,9 persen dari peserta didik di zona hijau. Selanjutnya pada bulan kelima, sekolah untuk jenjang PAUD dan nonformal dibuka. Jumlahnya sekitar 0,7 persen siswa di zona hijau.

“Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas dia.

Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa normal baru dengan sejumlah ketentuan.

Sekolah yang dibuka wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki pengukur suhu tembak, pemetaan warga satuan pendidikan tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademi perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag,” kata dia lagi.

Proses pembelajaran di sekolah dilakukan dua fase yakni masa transisi (dua bulan pertama) dan kebiasaan baru. Sekolah harus mengikuti aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik di kelas untuk pendidikan dasar menengah.

Untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan lima peserta didik per kelas. PAUD jaga jarak minimal tiga meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan untuk jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, tambahnya.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

HUMANISTIK UMSi Gelar HDC Season 2, Mahasiswa se-Indonesia Adu Gagasan di Sinjai

13 April 2026 - 13:53 WITA

debat mahasiswa

98 Siswa SMPN 23 Sinjai Ikuti Ujian TKA, Sekolah Tekankan Evaluasi Kompetensi

9 April 2026 - 17:28 WITA

ujian-tka

Madrasah Aliyah Pesantren Wadi Mubarak Gareccing Laksanakan Ujian Madrasah Berbasis Kertas

8 April 2026 - 19:52 WITA

ujian

Datang Diam-Diam, Chaca Siswi Berprestasi Ini Tinggalkan “Warisan” di SMPN 7 Sinjai

1 April 2026 - 22:45 WITA

penulis buku

Tembus Juara 4, Hairil Siswa SMPN 23 Sinjai Ukir Prestasi di Pemilihan Duta Pelajar Sinjai 2026

30 Maret 2026 - 19:37 WITA

duta pelajar
Trending di Pendidikan