Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

4 Provinsi dan 25 Kota Terkendali Siap Terapkan New Normal, Ini Daftarnya

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mewajibkan umat muslim untuk sholat Jumat di kawasan terkendali di era new normal. Hal ini berdasarkan pengumuman pemerintah bahwa beberapa daerah disebutkan terkendali.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Rabu (27/5/2020) mengatakan, penanganan Corona di daerah-daerah sudah bisa disebut terkendali. Karena itu, daerah-daerah tersebut sudah bisa disarankan melakukan relaksasi.

Lalu daerah mana saja yang termasuk kawasan terkendali? Berikut daftar lengkap kawasan terkendali dari situs Setkab, mengutip dari Detikcom:

Provinsi

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat
  3. Sumatera Barat
  4. Gorontalo

Kota atau Kabupaten

  1. Kota Pekanbaru
  2. Kota Dumai
  3. Kabupaten Kampar
  4. Kabupaten Pelalawan
  5. Kabupaten Siak
  6. Kabupaten Bengkalis
  7. Kota Palembang
  8. Kota Prabumulih
  9. Kota Tangerang
  10. Kota Tangerang Selatan
  11. Kabupaten Tangerang
  12. Kota Tegal
  13. Kota Surabaya
  14. Kota Malang
  15. Kota Batu
  16. Kabupaten Sidoarjo
  17. Kabupaten Gresik
  18. Kabupaten Malang
  19. Kota Palangkaraya
  20. Kota Tarakan
  21. Kota Banjarmasin
  22. Kota Banjar Baru
  23. Kabupaten Banjar
  24. Kabupaten Barito Kuala
  25. Kabupaten Buol
Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat.

“Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan shalat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya”, ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Pemerintah, lanjut Niam, wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali di era new normal ini. Hal ini ditandai adanya pelonggaran aktifitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.

Seperti diketahui, umat muslim sudah beberapa kali tidak sholat Jumat di masjid. Hal ini sesuai dengan aturan MUI untuk menekan penyebaran virus corona.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional