Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

5.757 Warga Disanksi Saat PSBB Gowa-Makassar

badge-check

					5.757 Warga Disanksi Saat PSBB Gowa-Makassar Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Aparat kepolisian baik Polrestabes Makassar dan Polres Gowa telah memberikan sanksi kepada 5.757 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Polisi menyatakan melakukan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Dalam pelaksanaan PSBB ini, anggota telah menjalankan tupoksinya. Dalam penindakan pun selalu mengacu pada penindakan secara persuasif, preventif dan represif,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo di Makassar, seperti dilansir Antara, Rabu (13/5/2020).

Tercatat sejak 23 April-11 Mei 2020, ada 3.423 pelanggar di Makassar yang diberi teguran lisan. Sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar. Tindakan teguran tersebut ditangani aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan.

Sedangkan jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2.071 pelanggar dengan rincian 1.496 teguran lisan dan 575 teguran tertulis.

Baca Juga :  27 Oktober 2026, Makassar Tuan Rumah Konfrensi Musik Indonesia

“Kalau totalnya sejak diberlakukan PSBB di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa hingga 11 Mei 2020 ini, polisi telah menindak sebanyak 5.757 pelanggar terdiri 4.919 dengan tindakan lisan dan tindakan tulisan 838,” katanya, mengutip Detikcom.

Ibrahim mengatakan dalam pelaksanaan PSBB tahap dua, masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kesadarannya dan mentaati aturan seperti menggunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak sosial (social distancing), serta tidak melakukan kontak fisik satu sama lain (physical distancing).

Dia menerangkan aturan yang diberlakukan dalam PSBB semata-mata untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat agar memutus rantai penularan virus Corona (COVID-19).

Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB di antarnya Pasal 93 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

Trending di Makassar