7 Warga Pinrang Diduga Pesta Sabu saat Jelang Sahur

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Pinrang – Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang mengamankan 7 orang dari salah satu rumah di Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Mereka diduga mengkonsumsi narkoba menjelang waktu sahur.

Mereka adalah AS (52), AR (36), BH (55), AN (42), AL (46), SL (32), dan FR (47). Polisi meringkus saat pesta narkotika jenis Sabu-sabu di rumah AS, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 01.30 WITa.

“Informasi awal yang kita terima, bahwa di rumah salah satu pelaku ada aktivitas perjudian, pas kita gerebek ternyata ada pesta sabu,” ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, mengutip Detikcom.

Baca Juga :  Konten Kreator Desa Dilatih Bikin Video, Angkat Potensi Lonjoboko dan Belabori

Dharma menjelaskan, selain mengamankan 7 orang pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu berukuran sedang yang berisi kristal bening diduga sabu. Lalu, 6 paket plastik ukuran kecil, sejumlah uang tunai, dan alat hisap sabu.

“Dari penyelidikan awal barang haram tersebut merupakan milik dari pelaku AS yang disiapkan di rumahnya dan mereka juga transaksi di rumah tersebut,” ucap dia.

Pelaku AS kata Dharma diketahui merupakan residivis kasus Narkoba dan pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

“AS ini adalah penjual, kita masih mendalami dari mana dia mendapatkan barang ini,” ujar Dharma.

Comment