BERITA.NEWS, Gowa – Seorang warga diamankan lantaran merusak portal di Desa Bontobiraeng Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial H, 48 tahun, warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) diamankan di Polsek Bontonompo, Rabu, 6 Mei 2020.
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah Kapala Desa Bontobiraeng Selatan untuk menanyakan perihal selokan air di depan rumahnya yang ingin diperbaiki.
Karena tidak bertemu sang Kepala Desa lalu terduga pelaku menuju ke bahu jalan depan Kantor Desa Bontobiraeng Selatan menggunakan kendaraan mobil miliknya.
“Pelaku lalu mengeluarkan sebilah parang miliknya sehingga warga yang berada di TKP berlarian karena ketakutan. Saat itu Pelaku dalam keadaan mabuk dan tidak mengenakan baju kemudian melakukan pengrusakan pada kursi dan portal Pos yang dibangun secara swadaya oleh warga untuk pencegahan COVID-19,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Jumat 8 Mei 2020.
Pelaku merusak portal dengan memutus tali yang berada di tengah jalan. Pasca kejadian warga mengarahkan pelaku untuk meninggalkan TKP. Alhasil pelaku pulang ke rumah.
Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, personil Polsek Bontonompo mendatangi rumah pelaku kemudian mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa parang, kursi plastik, dan seutas tali.
Saat ini pelaku telah berada di Polsek Bontonompo untuk proses penyelidikan dan penyidikan dan telah mendekam di rumah tahanan Polsek Bontonompo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Benar seorang warga kami amankan terkait melakukan pengrusakan portal milik warga. Perlu saya tegaskan bahwa yang dirusak bukan Pos Covid, namun bentuk portal yang dibangun secara sukarela oleh warga guna pencegahan Covid-19,” ungkap Mangatas.
- Putri
Comment