Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Bupati Luwu Serahkan LKPJ Tahun 2019 ke Ketua DPRD

badge-check

					Bupati Luwu Serahkan LKPJ Tahun 2019 ke Ketua DPRD Perbesar

BERITA NEWS, Belopa – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Luwu tahun anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Luwu, Kamis (30/4/2020)

Dalam Sambutan pengantarnya, Bupati Luwu menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang menyempatkan hadir dalam rapat paripurna.

“Terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang meluangkan waktu untuk hadir dalam rapat paripurna kali ini, walaupun masih dalam suasana menghadapi pandemik Covid-19”, kata H Basmin Mattayang.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda Luwu, Wakil Bupati, Sekda, Pimpinan OPD, pimpinan instansi Vertikal serta insan pers dan segenap lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan, bantuan, peran serta, sumbang saran serta kerjasama yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Luwu tahun 2019 yang merupakan tahun pertama dari masa jabatannya sebagai Bupati bersama wakil Bupati dapat terlaksana dengan baik

“Sepanjang Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tahun 2019, alhamdulillah secara umum dapat berjalan dengan baik, meskipun terdapat beberapa hambatan dan tantangan, namun dapat dilalui secara bersama-sama. Hal ini menunjukkan bahwa sinergitas, kepedulian dan kerjasama terjalin sangat baik”, kata H Basmin Mattayang

Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, namun berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, akibat dari pandemik Covid-19, Kemendagri mengambil kebijakan perpanjangan waktu penyampaian LKPJ paling lambat tanggal 30 April 2020 melalui surat No 700/1723/OTDA tanggal 24 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah , Akmal Malik mewakili Mendagri.

Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Wakil Ketua I, Mappatundru, Wakil Ketua II, Zulkifli, para anggota DPRD Luwu, Sekretaris Daerah, Ridwan Tumba Lolo, para pimpinan OPD dan staf ahli bupati lingkup pemerintah Kabupaten Luwu.

Muh Asri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah