BERITA.NEWS, Belopa – Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang, telah meneken surat terkait pengaduan pinjaman bagi warganya yang sudah merasakan dampak wabah covid-19 atau Corona Virus Disease di Kabupaten Luwu.
Surat edaran dengan nomor 500/28/Ekon/IV/2020 diterbitkan pada tanggal 27 April dan diperuntukan bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk diketahui secara luas.
Basmin Mattayang menyebutkan dasar surat edaran ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/PJOK.03/2020. “Tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan counterycyclikal dampak penyebaran Corona Virus Disease,” terangnya.

Berkenaan dengan peraturan tersebut diatas, lanjut Bupati Luwu, maka Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Bagian Ekonomi, membuka posko pengaduan tentang pinjaman/kredit masyarakat dan pelaku usaha lainnya yang terkena dampak covid-19.
“Pemkab Luwu akan memfasilitasi aduan masyarakat yang masuk, kepada pihak perbankan atau leasing dalam meringankan dan memberikan relaksasi terhadap pinjaman mereka sesuai peraturan jasa otoritas keuangan diatas,” ujarnya.
Kabag Ekonomi, Hj. Irmawaty, kepada KORAN SINDO, menambahkan ada enam kebijakan yang diatur dalam peraturan OJK diatas dimana wajib diikuti oleh seluruh perbankan maupun leasing jika pemohoan atau pengadu memenuhi syarat yakni benar-benar terkena dampak dari covid-19.
“Terkena dampak dalam hal ini bukan bahwa terjangkit covid-19 baru bisa dilayani. Terkenna dampak covid-19, bisa berupa PHK, dirumahkan, penutupan usaha, sementara mereka punya cicilan atau kredit di bank maupun di leasing,” jelas Kabag Ekonomi.
Adapun enam stimulus kebijakan OJK terhadap kredit/pembiayaan antara lain dengan cara. Pertama, penurunan suku bunga, kedua perpanjangan jangka waktu kredit.
“Ketiga, pengurangan tunggakan pokok, keempat, pengurangan tunggakan bunga, kelima, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan terakhir konveksi kredit atau pembiayaan sebagai penyertaan modal sementara,” sebutnya.
Kabag Ekonomi menyebutkan, terkait peraturan OJK dan surat edaran Bupati Luwu diatas, dirinya telah membentuk tim dan beberapa hari terakhir telah melakukan pertemuan dengan beberapa perbankan dan leasing yang ada di Kabupaten Luwu.
Hasil pertemuan mereka menyebutkan seluruh perbankan mengetahui tentang peraturan OJK diatas dan siap melaksanakannya.
Hanya saja kata Kabag Ekonomi, perbankan juga memiliki kebijakan tersendiri untuk melihat kreteria nasabah yang benar-benar terdampak covid-19.
“Intinya perbankan siap melaksanakan dan ikut aturan tersebut diatas. Mereka hanya menyampaikan mereka juga akan melakukan pemantauan terhadap nasabah apakah benar dirinya (nasabah) terdampak covid-19,” ujarnya.
Kabag Ekonomi, Hj. Irmawaty, menambahkan ada enam kebijakan yang diatur dalam peraturan OJK diatas dimana wajib diikuti oleh seluruh perbankan maupun leasing.
Muh Asri


Comment