Diperiksa Sebagai Saksi Kota Idaman, Bupati Adnan Diakui Komparatif

Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri yang didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai dalam press conference pasca pemeriksaan Bupati Gowa.

Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri yang didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai dalam press conference pasca pemeriksaan Bupati Gowa.

BERITA.NEWS, Gowa Bupati  Gowa, Adnan Purichta Ichsan diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa terkait perkara Kota Idaman Pattalassang yang hingga saat ini masih bergulir.

Dirinya mengaku menghadiri panggilan Polres Gowa untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara Kota Idaman Pattalassang. Dimana pada 2018 dirinya memberikan  perpanjangan izin lokasi.

“Hari ini saya diperiksa sebagai saksi dalam perkara Kota Idaman,” ujarnya. Jumat (17/5/ 2019) saat ditemui pasca diperiksa.

“Tahun 2018 kan saya berikan perpanjangan izin lokasi, itu yang dikonfirmasi tadi di dalam,”  imbuhnya.

Orang nomor satu di Gowa ini diperiksa sejak pukul 10:00 Wita dan keluar dari Gedung Merah Putih Polres Gowa menjelang berbuka puasa sekiranya pukul 18:30 Wita. Diakui Adnan, dirinya disodorkan 25 pertanyaan seputar perkara tersebut.

“Tadi sekiranya ada 25 pertanyaan, dan saya diperiksa sejak pukul 10:00 sampai mau buka puasa ini,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Korban Pembunuhan, Jenazah Mayat Terapung di Takalar Minta Diotopsi Keluarganya

Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa, Iptu Muh Rivai dihadapan media membenarkan jika pemanggilan Bupati Gowa sebagai saksi dalam perkara Kota Idaman.

“Kedatangan Bupati Adnan Purichta dalam rangka diperiksa sebagai saksi dalam kasus Kota Idaman, jumlah pertanyaan kurang lebih 25 pertanyaan diperiksa sejak pukul 10:00 Wita sampai pukul 18:30,” terangnya.

Tidak hanya itu, Iptu Muh Rivai juga mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Bupati Adnan atas sikap Komparatif –nya yang memenuhi panggilan penyidik.

“Kami berterima kasih kepada bapak bupati karena beliau komparatif menghadiri panggilan dan berkenan menjawab pertanyaan dari pemeriksa,” demikian Kasat Reskrim Polres Gowa.

Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri dalam Press conference-nya menambahkan, jika penyidik lebih konsen terhadap bagaimana prosedur keluarnya ataupun perijinan terkait izin lokasi yang diberlakukan oleh Bupati Adnan.

“Penyidik hanya fokus pada bagaimana sebenarnya prosedur pengeluaran ataupun perijinan terkait izin lokasi yang beliau berikan,” ujarnya. Sabtu (18/5/2019).

Diketahui, selama pemeriksaan berlangsung, Bupati Adnan juga didampingi dengan penasehat hukumnya yakni Yaser SH MH.

.ACP

Comment