BERITA.NEWS,Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan terkait kasus pasar modal sepanjang tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi memastikan adanya sanksi administratif berupa denda tersebut saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan 30 Oktober lalu.
“Sepanjang tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada Pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp65,96 miliar, 17 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan dan 9 Peringatan Tertulis,” ucapnya.
Selain itu, OJK juga telah memberikan sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp54,06 miliar, kepada 659 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 101 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
“Serta mengenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan,” lanjutnya.
Adapun penegakan pasar modal periode 1 bulan terkahir sejak 25 September 2024 sampai dengan Oktober 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp2,7 miliar.
Sanksi ini terdiri dari Rp2,3 miliar kepada 2 Pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan atas kasus Emiten dalam rangka transaksi penjaminan aset dan pemberian pinjaman.
“Sanksi administratif berupa denda atas atas kasus pelanggaran transaksi serta pelanggaran ketentuan tata kelola kepada 2 Manajer Investasi sebesar Rp400
juta,” ungkapnya.
Comment